Beranda / Berita / Aceh / Penyalahgunaan NIK dan NKK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Seluler, Ini Dampaknya

Penyalahgunaan NIK dan NKK Orang Lain untuk Registrasi Kartu Seluler, Ini Dampaknya

Rabu, 20 Oktober 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Akademisi Fakultas MIPA, sekaligus Sekretaris Prodi Informatika Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Irvanizam Zamanhuri. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terungkapnya sindikat jual beli kartu seluler perdana yang telah teregistrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) orang lain di sejumlah wilayah di Aceh, ikut menjadi perbincangan di tengah umat.

Soalnya, Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan jual beli kartu seluler yang telah teregistrasi NIK dan NKK di kota-kota besar di Aceh, seperti di Kota Banda Aceh, Bireuen, Lhokseumawe dan di Aceh Tamiang.

Akademisi Fakultas MIPA, sekaligus Sekretaris Prodi Informatika Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Irvanizam Zamanhuri mengatakan, NIK dan NKK merupakan data privasi bagi seseorang yang harus sangat dijaga kerahasiaannya. 

Karena, lanjut dia, NIK digunakan untuk berbagai hal registrasi, terutama yang berkaitan dengan kepentingan pribadi. 

"Beberapa yang wajib menyertakan informasi NIK adalah registrasi pada aplikasi bukti telah melakukan vaksinasi, aplikasi pinjaman online, e-banking, dan lain-lain," jelas Irvanizam kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (20/10/2021).

Ia menegaskan, NIK dan NKK seseorang sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab. 

Penyalahgunaan NIK dan NKK orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana seluler, kata dia, sangat berbahaya karena semua data pribadi orang tersebut dapat dengan mudah diperoleh dan diakses saat NIK-nya diketahui oleh orang lain.

Ia menjelaskan, data-data yang dapat diperoleh misalnya semua informasi penting pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti alamat, provinsi, kota, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan tempat lahir. 

Kemudian, lanjutnya, dari NKK pun dapat diperoleh informasi yang lebih penting lagi. Karena pada Kartu Keluarga (KK) berisikan informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan. 

"Jika informasi tersebut tersebar, bisa saja disalahgunakan untuk berbagai macam kejahatan kriminal seperti pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, tindakan terorisme, peretasan kartu kredit, pemanipulasian internet dan mobile banking, pemerasan, penipuan, kejahatan di internet, dan sebagainya," jelasnya.

Oleh karena itu, Irvanizam mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data NIK dan NKK pribadi. 

Menurutnya, ada beberapa cara yang bisa disarankan guna menjaga NIK, diantaranya dengan tidak sembarangan memberikan informasi data NIK kepada orang lain. 

Termasuk, kata dia, tidak menyerahkan secara sembarangan ketika mengisi data atau informasi diri di formulir registrasi online, akun media sosial, atau pun akun online lainnya. 

Seandainya harus memberikan data NIK, lanjut dia, maka harus dipastikan bahwa datanya diserahkan kepada pihak yang dikenal dan dipercaya. 

Terakhir, sambung dia, tidak mengunggah atau mengirimkan sembarang foto KTP/KK atau dokumen-dokumen privasi lainnya yang berisikan NIK/NKK di internet termasuk di media sosial.

Untuk ke depan, Irvanizam berharap agar proses registrasi kartu perdana seluler dapat diperbaiki mekanismenya. 

Ia mencontohkan semisal seseorang yang ingin membeli kartu perdana harus menyerahkan langsung NIK dan tandatangan digitalnya sehingga bisa dipastikan bahwa pemilik kartunya merupakan orang yang tepat dan benar. 

"Alternatif lainnya adalah dengan menggabungkan data NIK dan penggunaan teknologi facial recognition system yang bisa mendeteksi wajah pemilik NIK secara langsung," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda