Penumpang Pesawat Tak Perlu PCR Lagi, Cukup Antigen Saja
Font: Ukuran: - +
Kemenhub masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR dari Kemendagri. Mereka belum bisa memastikan kapan pelonggaran berlaku. Ilustrasi. [Foto: ANTARA/Umarul Faruq]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11/2021).
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.
Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
Sedangkan, Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.
Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali. (CNN Ind)