Beranda / Berita / Aceh / Harga Pupuk Non Subsidi Naik, Petani Minta Pemerintah Lindungi Tata Kelola Pupuk

Harga Pupuk Non Subsidi Naik, Petani Minta Pemerintah Lindungi Tata Kelola Pupuk

Senin, 01 November 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi: Pabrik Pupuk Kaltim. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan petani sawit meminta pemerintah untuk melindungi tata kelola pupuk non subsidi. Itu karena harga pupuk baik tunggal maupun majemuk sudah melonjak antara 70 persen-120 persen dalam delapan bulan terakhir.

Kenaikan paling jelas katanya, bisa dilihat dari pupuk urea. Tadinya, pupuk jenis itu dipatok seharga Rp4.500 per kg. Namun sekarang, harga pupuk sudah mencapai di atas Rp6.000 per kg.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan perlindungan diperlukan karena kenaikan harga pupuk berdampak pada pendapatan petani.

Pasalnya, kontribusi biaya pupuk untuk produksi petani mencapai 58 persen. Adapun pendapatan petani, Kata Gulat, biasanya pendapatannya mencapai Rp 1,1 Juta turun menjadi Rp 815.000 per hektar perbulannya. "Harga sawit Rp 3.000 per Kg," ucapnya.

Selain segera memberikan perlindungan, pihaknya juga meminta pemerintah segera mencari tahu penyebab kenaikan harga pupuk. Pihaknya juga meminta BUMN pupuk tidak ikut-ikutan menaikkan harga.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta mengatakan, ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan harga pupuk bersubsidi, yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan produktivitas tanaman menurun.

Terkait tata kelola pupuk bersubsidi, tambahnya, Kementerian Pertanian melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi. Artinya, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi.

Kementan terlibat di tingkat perencanaan. Sementara itu, penyaluran dilakukan oleh PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company), verifikasi dan monitoring dibantu pemerintah daerah.

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI Gunawan mengatakan, pemerintah berkomitmen menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani.

Itu dilakukan karena, pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi pertanian. Selain mempengaruhi capaian produksi, tambahnya, pupuk juga memiliki dampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6063 Kecamatan, 489 Kabupaten dan 34 Provinsi.

Namun tambahnya, upaya itu memang mengalami ganjalan. Salah satunya, datang dari ketersediaan anggaran. Berdasarkan data kementeriannya, dalam lima tahun terakhir kebutuhan pupuk untuk petani mencapai 22,57 - 26,18 juta ton.

Total anggaran yang dibutuhkan Rp63 triliun-Rp65 triliun Tetapi, lanjutnya, anggaran yang bisa disediakan hanya Rp25 triliun sampai Rp32 triliun.

Keterbatasan anggaran itu menyebabkan pemerintah hanya dapat mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta - 9,55 juta ton. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda