Penuhi Alat Bukti, KIP Banda Aceh Buka Kotak Suara Pemilu 2019
Font: Ukuran: - +
Dalam rangka perselisihan hasil pemilu anggota DPRK Banda Aceh dengan pemohon Partai Golkar pada locus Dapil 3 Kec. Syiah Kuala, ada beberapa dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti yang dibutuhkan dan perlu dibuka kotak suara
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KIP Kota Banda Aceh membuka kotak suara Pemilu 2019 di kantornya dikawasan Kp Laksana, Banda Aceh, Selasa, (25/6/2019). Acara tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota Panwaslih Kota Banda Aceh, pihak kepolisian dari Polresta Banda Aceh, para saksi Capres/Cawapres, dan saksi partai peserta pemilu 2019.
Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Banda Aceh H. Muhammad AH dalam keterangannya menyampaikan Partai Golkar telah mengajukan perselisihan hasil pemilu tahun 2019 anggota DPRK Kota Banda Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU RI no 98/PL.01.8.Kpt/06/KPU/V/2019," sebut Muhammad.
Muhammad melanjutkan, untuk pemenuhan alat bukti PHPU Tahun 2019 yang tidak berada diluar kotak suara, khususnya dokumen tingkat kecamatan dapat menggunakan dokumen salinan yang diunggah di Situng.
"Namun, dokumen yang tidak terunggah di Situng, diambil dari kotak suara sesuai aturan yang ada, seperti pasal 95 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam rangka perselisihan hasil pemilu anggota DPRK Banda Aceh dengan pemohon Partai Golkar pada locus Dapil 3 Kec. Syiah Kuala, ada beberapa dokumen sebagai alat bukti yang dibutuhkan dan perlu dibuka kotak suara.
"Dokumen tersebut antara lain, formulir model DAA1.DPRK (Desa Tibang, Kec. Syiah Kuala), model DA.KPU dan DA1-DPRK, model DA2-KPU, model DA.TT-KPU, dan model DA.DH-KPU," ungkap Muhammad.
Ia menuturkan, alat bukti ini nantinya akan diserahkan kepada KIP Aceh dan KPU RI. Untuk itu, Muhammad meminta kepada semua pihak agar dapat mengawasi proses pemenuhan alat bukti itu.
Selain Partai Golkar di tingkat Banda Aceh, dia mengungkapkan, KIP Banda Aceh mendapat informasi dari KPU RI yang disampaikan KIP Aceh, bahwa Partai Berkarya juga mengajukan hal yang sama ke MK.
"Namun, alat bukti yang dibutuhkan sebagai termohon untuk tahap awal belum perlu membuka kotak suara, karena alat bukti yang diminta KPU dokumennya ada diluar kotak suara, yaitu dokumen KIP Banda Aceh, hanya tinggal perbanyak dan dileges oleh pos dan giro," tuturnya.
"Alhamdulillah, KIP Kota Banda Aceh belum menemui kendala apapun, dan siap menghadapi dua pemohon di MK nanti," kata Muhammad. (pd)