Pengesahan Ranpergub APBA oleh Kemendagri Dinilai Mengadu Domba Legislatif dan Eksekutif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh sekaligus ahli keuangan nasional, Dr. Syukriy Abdullah, S.E, M.Si menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak konsisten dengan pengaturan yang dibuatnya.
Ia mengatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 menunjukkan kesan bahwa Kemendagri tidak menghargai marwah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagai legislatif.
"Kalau legislatif tidak mau bertanggungjawab terhadap kesalahan yang sengaja dilakukan oleh eksekutif, mengapa Kemendagri mengesahkan Ranpergub LPJ APBA. Berarti Mendagri menyetujui kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif tanpa memberikan sanksi apapun," ujar Dr Syukriy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (27/9/2021) pagi.
Seharusnya, kata dia, Kemendagri perlu memanggil pihak legislatif untuk mendiskusikan persoalan LPJ APBA tahun 2020.
Karena, lanjut dia, eksekutif tidak pernah mau mengakui kesalahan dengan apa yang telah mereka lakukan dalam penggunaan APBA.
"Kan eksekutif sudah jelas salah karena dia menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan anggaran di masa pandemi. Kemendagri kemudian seolah menutupi kesalahan eksekutif ini dengan memberikan persetujuan Ranpergub, seolah-olah nggak salah eksekutifnya," kata Dr Syukriy.
Dr Syukriy menegaskan, jika Kemendagri terus membiarkan pelanggaran eksekutif ini terjadi, maka Kemendagri secara tidak langsung telah memperkeruh hubungan DPRA dengan Pemerintah Aceh.
"Kalau Mendagri membolehkan pelanggaran seperti itu dilakukan oleh eksekutif secara terus menerus berarti secara nggak langsung Kemendagri mengadu domba eksekutif dan legislatif," pungkasnya.
- Layanan Dukcapil Tinggalkan Kertas Putih Selama Dua Tahun, Kemendagri Hemat Rp900 Miliar
- Kemendagri Apresiasi Provinsi Aceh Terkait Bentuk Posko PPKM di Tingkat Desa
- Kemendagri Setujui Pergub, Bagaimana dengan APBA-Perubahan 2021
- Terkait Pengelolaan SDA Laut, Kemendagri Gelar Rapat Persiapan Inventarisasi Data Rupabumi Pulau