Pengecekan Harus Dilakukan Lebih Jauh Terhadap Budidaya Sawit di Kawasan Lindung Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Perkebunan sawit yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser. [Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kawasan hutan di Aceh yang mulai terkikis untuk dijadaikan lahan produksi sawit tentu menjadi perhatian khusus. Aturan dalam penentuan lokasi lahan yang diperbolehkan atau mendapat izin saat ini menjadi perbincangan hangat di antara masyarakat.
Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Wilayah Aceh, T M Zulfikar mengatakan, kalau kita bicara soal tata ruang, hal itukan membagi kawasan-kawasan yang menjadi beberapa kawasan lindung, budidaya.
“Sedangkan sawit inikan masuk dalam kawasan budidaya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (25/11/2021).
Lanjutnya, Zulfikar mengatakan, kawasan budidaya inilah yang memperbolehkan untuk budidaya tanaman-tanaman perkebunan.
Saat ini diketahui beberapa lokasi dikawasan hutan lindung itu juga mulai digunakan untuk perkebunan, Zulfikar mengatakan, untuk kawasan lindung itu tidak boleh digunakan untuk budidaya atau dialih fungsikan.
“Jikapun dialih fungsikan maka harus ada izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, dan itu bersifat urgensi, atau proyek-proyek yang strategis, misalnya adanya pembangunan jalan yang memang tidak ada tempat lain, kecuali di wilayah tersebut, itu harus ada izin resmi dari Kementerian,” jelasnya.
“Begitupun untuk proyek-proyek strategis lainnya seperti proyek pembangunan kebutuhan listrik negara,” sebut Zulfikar.
Sedangkan untuk perkebunan, Dirinya menjelaskan, memang itu masuk dalam kategori budidaya, jadi sering sekali ada kawasan-kawasan yang masuk dalam kawasan lindung itu ada yang tandus atau kering itu dijadikan kawasan budidaya.
“Yang menjadi masalah disini, sebelum dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya, sering sekali kawasan tersebut itu langsung dijadikan kawasan budidaya disitu (Kawasan Lindung), dan ini sering sekali lose pemerintah kita,” ujarnya.
Seharusnya, jika memang ada kawasan yang menjadi kawasan lindung, Jika kawasan tersebut masuk dalam kategori kritis, kata Zulfikar, harus itu segera di rehabilitasi, atau istilahnya rehabilitasi hutan dan lahan dan kawasan lindung itu tidak boleh dialih fungsikan.
“Jadi sering sekali masalah-masalah seperti ini lepas dari pantauan,” sebutnya.
Sebelumnya, Zulfikar mengatakan, pernah mengusulkan di Moratorium Logging Aceh, pada salah satu Intruksi Gubernur Aceh untuk melihat lagi kawasan-kawasan perkebunan. Namun, banyak sekali proses-proses ini dilapangan tidak berjalan dengan baik.
Zulfikar juga mengatakan, dikawasan Leuser juga sering sekali kedapatan kawasan lindungnya itu ditanami sawit. Bahkan waktu itu juga ada program untuk merubuhkan tanaman sawit dikawasan lindung.
Namun, kata Zulfikar, tapi hal itu merupakan tindakan kecil. “Harusnya, jika memang ada kedapatan di kawasan lindung adanya tanaman sawit, harus ditertibkan, itu yang harus dilakukan,” sebutnya.
Zulfikar menyampaikan jadi harus melihat lagi secara luas berapa hekar kawasan lindung itu, kemudian kawasan lindung mana saja yang adanya tanaman budidaya atau perkebunan dan itu harus ditertibkan.
“Hal-hal seperti ini juga sama dengan kawasan Tripa yang diributkan sampai saat ini, dan sebenarnya juga kita ini masih lemah sekali dalam penegakan aturan kedepannya, apalagi kita tahu bersama jika terjadi bencana dampaknya itu sangat luas, dan hampir rata-rata kawasan yang dialih fungsikan dampak banjirnya sangat tinggi, misal seperti Krueng Keureuto, bahkan diatasnya itu sudah banyak sekali tanaman sawit,” ujarnya.
“Kemudian, kawasan Aceh Selatan (Kluet) itukan sudah mulai banyak itu tanaman sawit, padahal itu wilayah rawa-rawa, namun banyak sekali yang dialih fungsikan,” kata Zukfikar.
Zulfikar menyampaikan, maka karena itu pemerintah harus mengecek lagi, kawasan-kawasan mana saja yang memiliki HGU yang secara legal. Kemudian, dicek juga apakah mereka merambah ke kawasan-kawasan lainya.
Selanjutnya, juga di cek berapa banyak kawasan-kawasan yang masuk dalam kategori kritis dan itu harus dipetakan lagi, dan juga dialih fungsikan untuk budidaya tanpa adanya izin resmi.
“Kemudian kita harus rapikan lagi tata ruang, yang nantinya harus masuk dalam agenda revisi atau tata ruang Aceh, dan saat ini juga tata ruang Aceh itukan sedang direvisi, dan hal-hal seperti ini seharusnya dilihat kembali,” ujarnya.
Lebih Lanjut Zulfikar mengatakan, dan harus dipastikan juga, dimana wilayah-wilayah harus secepatnya di Rehabilitasi.
“Bahkan sebenarnya juga, adanya kawasan-kawasan yang sudah di depan mata kita juga (Saree) itu semakin tergerus juga tidak mendapat penanganan serius, karena itu dilakukan pengecekan lagi terhadap kawasan-kawasan mana yang menjadi urgensi saat ini dan harus segera ditangani terlebih dahulu, dan juga terhadap kawasan ilegal budidaya sawit itu juga harus adanya ketegasan dan penertiban segera,” pungkasnya. [ftr]