Pengamat: PJ Gubernur Aceh Harus Sipil
Font: Ukuran: - +
Pengamat politik Aceh, Fernanda MA. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik Aceh, Fernanda MA mengatakan idealnya Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang mengisi kekosongan masa transisi kekuasaan di Aceh hingga pemilu 2024 adalah sosok sipil. Namun sipil yang menduduki posisi PJ Gubernur Aceh tidaklah sembarangan melainkan harus sipil yang berintegritas, profesional dan berpengalaman.
Menurut Fernanda, pertimbangan sipil sebagai sosok PJ kepala daerah di Aceh karena pertimbangan sejumlah faktor penting.
“Faktor utama mengapa kalangan sipil, karena sipil dinilai lebih mampu mejembatani multi stakeholder di Aceh. Sipil menjadi motor penggerak perpanjangan tangan pemerintah pusat ketimbang berlatar belakang vertikal seperti militer. Kehadiran sosok PJ dari kalangan sipil diharapkan mampu mereduksi pandangan buruk masyarakat Aceh yang notabene memiliki histori kelam dengan kepemimpinan militer baik semasa darurat militer maupun darurat sipil” ujar Fernanda melalui siaran pers tertulis, Minggu (26/12/2021).
Kemudian menurut Fernanda, Faktor kedua adalah pengalaman.
“Yang bersangkutan harus paham dengan pengelolaan daerah. Untuk itu PJ wilayah Aceh idealnya pernah menjabat sebagai PJ di wilayah lain. Dari situ dapat terlihat bagaimana manajemen pengelolaan daerahnya. Terlebih wilayah Aceh ini bukan coba coba. Aceh merupakan lokasi yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia. sebagai wilayah paska konflik, Aceh termasuk kawasan hotspot dengan ketegangan tinggi. Jadi perlu orang berpengalaman dan teruji dalam mengelola Aceh “ tukas fernanda.
Menilik kasus pelanggaran yang terjadi pada Pilkada Aceh Tahun 2017, sejumlah kasus tersebut diantaranya sejumlah aksi teror seperti Teror Bom Jelang Pilkada, intimidasi hingga politik uang.
Faktor terakhir yang tak kalah penting, idealnya PJ Kepala Daerah Aceh harus memiliki latar belakang ilmu manajemen pemerintahan. “ berlatar belakang pamong praja yang memiliki rekam jejak ilmu manajemen pemerintahan adalah faktor strategis untuk mengawal transisi demokrasi sekaligus mengawal pemerintahan Aceh jelang pesta demokrasi akbar Tahun 2024” pungkasnya. []