Beranda / Berita / Aceh / Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg Asal Aceh

Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan Sabu 50 Kg Asal Aceh

Minggu, 26 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu di Jalan Megawati, Medan-Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menangkap dua orang pelakunya. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu di Jalan Megawati, Medan-Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menangkap dua orang pelakunya.

"Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 50 kg," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Hadi mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Selasa (21/12/2021). Petugas memperoleh informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Medan dan Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil.

Tim lalu melakukan penyelidikan, memonitor di wilayah perbatasan Aceh-Medan. Petugas pun mendapati sebuah kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperolehnya.

Hadi menjelaskan, saat terpantau sebuah kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, "Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan para pelaku sebelum akhirnya tim Opsnal berhasil menghadangnya dan menahan satu unit mobil, dan kemudian diamankan dua orang laki-laki yang mengendarai mobil tersebut berinisial M (22) dan F (22), warga Perlak, Aceh," sebut Hadi.

"Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh China berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya seberat 50 kg. Beberapa bungkus diletakkan di bagian dalam pintu-pintu mobil, sedangkan yang lainnya ada dalam 2 karung yang dikemas dalam pakaian bekas," ujar Hadi.

Saat dilakukan interogasi terhadap M, Hadi mengatakan, bahwa mereka disuruh oleh seseorang berinisial A yang tengah dilakukan penyelidikan. A menyuruh mereka mengambil satu unit mobil berisi sabu tersebut di daerah Idi, Aceh, untuk dibawa ke Medan dan Jakarta. Mereka pun dijanjikan upah ratusan juta rupiah.

"Dijanjikan upah sebesar Rp 200.000.000 (Rp 200 juta), namun baru menerima uang jalan sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta). Ketika berangkat dari Aceh mereka disuruh ganti nomor HP baru. Ketika sudah sampai Medan disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu mal di Kota Medan (pool bus Medan-Aceh) dan akan diberi petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya," ujar Hadi.

Setelah itu, petugas sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi keduanya. Namun, karena tak ada, petugas membawa keduanya ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya para pelaku bakal dijerat dengan UU Narkotika. 

"Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya," sebut Hadi. (Detik.com)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda