Pengajuan RAPBA TA 2020 Sudah Sesuai Aturan
Font: Ukuran: - +
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses pengajuan RAPBA 2020 oleh Pemerintah Aceh mengacu pada aturan perundang - undangan yang berlaku yakni UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan salah seorang anggota DPR Aceh, Muhammad Harun, yang menyebutkan bahwa rancangan anggaran dan pendapatan belanja Aceh (RAPBA) 2020, tanpa melalui mekanisme pembahasan.
"Mekanisme dan proses pengajuan RAPBA 2020, telah melalui proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Muhammad Iswanto
Aturan dimaksud adalah UU No.23 Tahun 2014 jo. UU No.9 Tahun 2015, maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagaimana, Pasal 17 ayat (3) PP tersebut, secara jelas disebutkan bahwa, pembahasan anggaran daerah, dilaÄ·ukan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.
Proses itu, sambung Iswanto, telah dilakukan, sejak pembahasan dan pengesahan KUA- PPAS 2020 antara Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh, pada tanggal 10 September 2019.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah disahkan dan disepakatinya KUA-PPAS, antara legislatif dan eksekutif, maka setelah itu paling lama satu bulan Pemerintah Aceh perlu mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020, untuk dibahas oleh DPR Aceh.
Berdasarkan aturan tersebut, kemudian pada Kamis pagi, 19 September 2019, Pemerintah Aceh, mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, kepada pihak DPRA untuk dilakukan pembahasan, guna dapat disahkan menjadi qanun APBA 2020.
Karena itu, apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh, dengan mengajukan pengantar nota keuangan RAPBA 2020, telah memenuhi ketentuan yang ada.
Lagipula, sebutnya, berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD 2019, secara jelas disebutkan bahwa, eksekutif wajib mengajukan RAPBD tahun depan pada pertengahan September tahun berjalan.
Yang penting ditegaskan disini adalah, apa yang diajukan oleh eksekutif adalah pengantar nota keuangangan RAPBA 2020, dan hal tersebut disampaikan ke legislatif guna dilakukan pembahasan. "Yang diajukan inikan rancangan, dan untuk dibahas oleh DPR Aceh dalam hal ini Badan Anggaran DPR Aceh," demikian Muhammad Iswanto. (j)