Penetapan DPO Anggota DPRK Bireuen Terkait Puluhan Kilogram Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.[Foto: humas.polri.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut), menetapkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap salah seorang anggotaDPRK Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman.
Penetapan tersebut, berdasarkan surat nomor Nomor : DPO / 02 / III / 2021 / Ditresnarkoba pada tanggal 5 Maret 2021 yang ditandatangani Kasubdit III Dir Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris Lana.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan dan barang bukti yang telah diamankan, yaitu narkoba jenis sabu yang beratnya mencapai puluhan kilogram.
“Saya konfrimasi dengan penyidik, kasus ini sedang dalam penyelidikan. Barang bukti yang sudah diamankan adalah narkoba jenis sabu, namun beratnya saya kurang monitor, tapi mencapai puluhan kilo lah,” ujar Kombes Pol Hadi kepada dialeksis.com, Senin (5/4/2021).
Ketika ditanyai apa peran dari anggota dewan tersebut, dirinya menyebutkan nantinya penyidik yang akan menjawab persoalan itu “Nanti penyidik lah yang akan menyampaikan persoalan itu,” tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, angkat bicara terkait Ketua DPC PKB Kabupaten Bireuen, Usman Sulaiman, ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Aceh, H Irmawan mengatakan, dirinya sangat kaget setelah mendapatkan informasi tentang Usman Sulaiman, yang merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Bireuen, ditetapkan sebagai DPO.
“Saya sangat kaget sekali setelah mendapatkan informasi tentang hal itu, kami tidak menyangka sampai bisa terjadi demikian, untuk persoalan ini kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar H Irmawan kepada dialeksis.com, Minggu (28/3/2021).