Beranda / Berita / Aceh / Penerbit Erlangga Digugat Rp 5,2 Miliar Oleh Seniman Aceh

Penerbit Erlangga Digugat Rp 5,2 Miliar Oleh Seniman Aceh

Senin, 28 November 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum Zul MS, Nourman Hidayat. [Foto: Dok. pribadi]


Sebelumnya, Zul MS melalui Kuasa Hukumnya sudah melakukan somasi terhadap pihak Erlangga dan meminta agar pihak Erlangga untuk dapat datang menemui pihaknya paling telat yakni pada 19 September 2022. 

“Kita minta mereka hadir paling tanggal 19 September ini, lalu mereka sudah membalasnya dalam bentuk permohonan maaf yang dikirim dalam bentuk PDF, tidak ada secara fisik,” ungkapnya.

Lukisan Zul MS yang dikembalikan oleh Pihak Erlangga dalam kondisi rusak dan berlipat usai mengikuti ajang Erlangga Art Awards. [Foto: For Dialeksis]

“Jadi permohonan maaf tidak bermaksud melakukan penggelapan dan segala macam, jadi kita berpikir positif saja, ketika dikirimkan ke kita (Lukisan ZUL MS_Red) dan kita terima dalam kondisi sudah tidak layak lagi (Sudah Rusak_Red),” tambahnya.

“Jadi akan kita lakukan kirim Somasi ke-2 (Ke-dua) dengan Deadline selama 4 hari atau paling telat tanggal 22 September 2022, meminta mereka hadir kesini dan menjumpai Advokat Nourman di Kantor Hukum di Banda Aceh,” tambahnya lagi. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda