Beranda / Berita / Aceh / Penerbit Erlangga Digugat Rp 5,2 Miliar Oleh Seniman Aceh

Penerbit Erlangga Digugat Rp 5,2 Miliar Oleh Seniman Aceh

Senin, 28 November 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Kuasa Hukum Zul MS, Nourman Hidayat. [Foto: Dok. pribadi]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seniman asal Aceh Zul MS melalui Kuasa Hukumnya menggugat Penerbit Erlangga untuk membayar kerugian sebesar Rp 5,2 Miliar.

Alasan gugatan ini dikarenakan Penerbit Erlangga sudah mengembalikan karya lukis kliennya dalam keadaan rusak usai mengikuti ajang Erlangga Art Awards pada Februari hingga Juni 2022 lalu. 

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Kuasa Hukum Zul MS, Nourman Hidayat mengatakan, bahwa akibat kerusakan tersebut kliennya yakni Zul MS mengalami keruagian materil dan immateril.

“Oleh karenanya, digugat sebesar Rp 5,2 Miliar,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, bahwa jadwal sidang akan dimulai pada 5 Desember 2022 ini. “Insya allah tanggal 5 Desember, gugatannya Rp 5,2 M,” sebutnya.

Selanjutnya »     Sebelumnya, Zul MS melalui Kuasa Hukumny...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda