Penemuan Kopi Mengandung Paracetamol, IAI Aceh: Harus Diusut Sampai Tuntas
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) mengungkap enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) Sildenafil dan Paracetamol pada saat melakukan penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Aceh, Tedy Kurniawan mengatakan, bahwa paracetamol itu termasuk ke dalam kategori obat bebas.
“Obat itukan obat bebas, terbatas dan keras. Sedangkan paracetamol ini masuk dalam kategori obat bebas, memang agak sulit kita kendalikan penjualannya karena memang dia boleh dibeli oleh siapa saja dan dia tersedia dimana saja artinya dia tersedia di apotek tersedia juga di toko obat bahkan sekarang di swalayan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (19/3/2022).
Kemudian, Dirinya mengatakan, ada meskipun sebenarnya swalayan ini menjadi permasalahan saat ini. “Jadi swalayan-swalayan yang boleh jual obat itu adalah swalayan yang punya tenaga farmasi, apoteker atau minimal tenaga teknis jadi D3 Farmasi.
“Namunkan nyatanya tidak seperti itu,” sebutnya.
“Dan paracetamol ini bisa dibeli oleh siapa saja, bisa 1 butir, satu box, atau dalam jumlah yang banyak. Dan ketika sudah dibeli dan diolah atau diracik kedalam sebuah produk, kalau saat inikan ramainya itu kopi atau jamu,” sebutnya.
Menurutnya, kalau kita sebagai Apoteker itu akan sulit sulit sekali memastikan yang membeli itu siapa.
“Misalkan beli dalam jumlah banyak atau besar, jadi kita tidak bisa memastikan orang tersebut belinya dimana, atau tujuannya untuk apa, karena bisa dibeli di Apotek, Swalayan, dan toko obat, dan paracetamol ini juga masuk dalam kategori obat bebas, kecuali dalam hal ini pihak kepolisian atau BPOM bisa menemukan pelaku daripada usaha tersebut,” ungkapnya.
“Kita sangat menyayangkan penggunaan parasetamol di makanan atau minuman seperti itu, karena obat-obatan ini kan kalau digunakan dalam jumlah banyak justru bisa jadi racun bagi tubuh,” ujarnya.
Kemudian, dirinya menjelaskan, penggunaan parasetamol jangka panjang itu bisa merusak fungsi hati. “Jadi orang-orang yang usahanya seperti ini harus diberantas karena memang mereka mengancam keselamatan orang banyak,” tukasnya.
“Paracetamol itu biasa minumnya ketika sedang dalam kondisi demam, begitu demamnya hilang itu harus langsung berhenti minum,” tambahnya.
Tedy mengatakan, bahwa ada regulasi yang mengatur hal ini. “Regulasi terbaru nya tentang perizinan usaha berbasis risiko di bidang kesehatan itu mengatur bagaimana obat keras, obat bebas yaitu diperjualbelikan. Jadi peraturan-peraturan Menteri Kesehatan sudah banyak yang mengatur tentang hal itu, termasuk bebas,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Teddy, seharusnya untuk mencegah semakin maraknya peredaran kopi yang mengandung senyawa obat-obatan ini yaitu dengan cara harus sering-sering turun kelapangan atau ke lokasi.
“Misalkan dengan cara mengambil sampel, jadi bisa diketahui apakah masih ada peredaran kopi sachet ini, atau supervisi kelapangan, dan jika sudah ditemukan harus diusut sampai tuntas,” pungkasnya. [ftr]