Penasihat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Langsa Akan Ajukan Eksepsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Langsa saat ini sudah memasuki babak baru yaitu tahap III penuntutan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Para tersangka yang statusnya akan ditingkatkan menjadi terdakwa saat ini dititip di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar. Namun penasehat hukum para tersangka mensinyalir ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Pasalnya, menurut mereka, proses hukum hanya menyasar beberapa tersangka saja dan mengabaikan peluang tersangka lainnya. Karena itu mereka akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara yang disangkakan telah terjadi tipikor terkait pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa Tahun Anggaran 2016 tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Langsa memproses tersangka atau para terdakwa sebanyak empat orang, termasuk Wakil Direktur RSUD Langsa Bidang Administrasi dan Keuangan.
Mereka akan didakwa dalam berkas perkara yang terpisah dan dengan nomor perkara ; 71/Pid.Sus.TPK/2019 PN Bna, 72/Pid.Sus.TPK/2019 PN Bna, 73/Pid.Sus.TPK/2019 PN Bna dan 74/Pid.Sus.TPK/2019 PN Bna.
Para tersangka atau terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan seumur hidup.
Penasihat Hukum para tersangka/terdakwa Kasibun Daulay SH yang didampingi Faisal Qasim SH MH menyatakan siap mengeluarkan kemampuan terbaiknya untuk menangkis dakwaan JPU termasuk akan mempertimbangkan untuk melakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU sebagaimana kewenangan atau hak yang diberikan oleh KUHAP kepada terdakwa dan/atau penasihan hukumnya.
Kasibun Daulay SH melihat ada dugaan yang janggal dalam penindakan kasus yang melibatkan kliennya tersebut. Menurutnya ada pihak lain atau orang lain yang lebih bertanggungjawab daripada kliennya terhadap kasus yang sedang berjalan.
"Proses hukum hanya menyasar mereka yang berada dalam posisi lemah dan tidak berdaya," sebut Kasibun Daulay dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa (10/12/2019).
Dia menambahkan, "Proses hukum patut diduga menjadikan klien kami sebagai objek penegakan hukum yang tidak proporsional dan proses hukum yang terjadi bagaikan hukum memakai kacamata kuda, public harus bertanya dan media harus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan, jangan sampai hukum dan keadilan dipermainkan."
Dia berujar, pihaknya melihat ada kejangggalan dalam penanganan kasus ini. Ada yang belum tuntas namun terkesan dipaksakan dalam proses hukum terhadap kasus ini. Kami berkomitmen untuk membuat terang benderang kasus ini, mengungkapkan siapa yang harus bertanggung jawab dan ini tidak boleh disembunyikan di dalam ruang sidang nanti. Untuk itu kami akan pertimbangkan untuk lakukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum" Kata Kasibun Daulay.
Kasibun Daulay mengatakan, pada persidangan perdana hari Kamis (12/12/2019) nanti di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, para penasihat hukum dan para terdakwa akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Tahanan Rumah Tahanan ke Tahanan Kota atau tahanan Rumah, dengan alasan selain alasan yuridis para terdakwa juga sangat dibutuhkan oleh lingkungan pekerjaannya serta alasan kemanusiaan.(rel)