kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum Keberatan Terhadap Tuntutan JPU Soal Kasus Sunardi

Penasehat Hukum Keberatan Terhadap Tuntutan JPU Soal Kasus Sunardi

Senin, 13 Desember 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Penasehat Hukum, Ali Nasution. [Foto: Dialeksis/Achmad]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum keberatan dengan tuntutan tindak pidana 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap Sunardi, karena di dalam fakta dalam persidangan kliennya tersebut tidak bersalah.

Persidangan tuntutan dilaksanakan pada Senin (13/12/2021) JPU nyatakan Sunardi bersalah melakukan tindak pidana perlindungan Konsumen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penasehat Hukum, Ali Nasution mengatakan ia sangat keberatan dengan tuntutan JPU karena ia melihat dalam fakta persidangan clientnya tersebut tidak terbukti bersalah dan tidak ada satupun alat buktinya.

"Apun didakwakan dengan undang-undang perlindungan konsumen, tapi dimanakah konsumen yang dirugikan? tidak ada," ucap Kuasa Hukum saat diwawancarai awak media usai persidangan.

“Terhadap tuntutan JPU itu memang kewenangannya sebagai JPU tapi kami yakin Majelis Hakim mempunyai keputusan yang seadil-adilnya karena dalam fakta persidangan client kami tidak menjual emas seperti yang didakwakan oleh JPU,” tegasnya.

Lanjutnya, semua sudah terurai dalam fakta persidangan, dari saksi-saksi yang dihadirkan dan bukti-bukti surat yang kita lampirkan, juga saksi ahli pidana.

“Dari saksi ahli kami menjelaskan bahwa ini adalah murni bukan tidak pidana dan kami selaku penasehat hukum menyampaikan bahwa kami sangat keberatan dan nota pembelaannya akan kami hadirkan besok,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda