Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman dan Bukan Tanaman
Font: Ukuran: - +
Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Pidie - Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, Senin (27/9/2021).
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yakni Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa Ganja, dengan jumlah keseluruhan 5,11 (lima koma sebelas) gram.
Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu, dengan jumlah keseluruhan 39,3 (tiga puluh sembilan koma tiga) gram.
Terhadap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu dengan berat 15,43 (lima belas koma empat puluh tiga) gram diperoleh dari hasil Putusan Pengadilan Negeri Sigli No.138/Pid.Sus/2021/PN Sgi tanggal 31 Agustus 2021 atas nama terdakwa Ibrahim Bin M. Diah, Dkk, menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket Narkotika jenis sabu seberat 15,43 (lima belas koma empat puluh tiga) gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Atas nama terpidana Ibrahim Bin M. Diah, Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan pidana penjara 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Bahwa selain pemusnahan barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa Handphone sebanyak 11 (sebelas) unit.
Bahwa pemusnahan barang bukti dilaksanakan terhadap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam minyak kemudian dibakar, dan untuk narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar sehingga tidak dapat di pergunakan lagi.
Bahwa pemusnahan barang bukti berupa Hp dilakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan palu selanjutnya dibakar sehingga tidak dapat di pergunakan lagi.