Pemko Banda Aceh Batalkan IMB Dua Perusahaan Properti
Font: Ukuran: - +
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mukslis. [dok. Atjeh Watch]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Sebanyak 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah KPR dibatalkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh. Hal ini setelah dilakukan peninjauan kembali berhubung Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum selesai, dan baru mendapat persetujuan dari Menteri Agaria dan Tata Ruang.
Rumah KPR tersebut sejatinya akan dibangun oleh dua pengembang properti yakni PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam. Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020.
“Terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh, Muchlish melansir Atjeh Watch, Kamis (7/5/2020).
Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR.
“Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020," jelasnya.
Dengan pembatalan IMB, maka kepada kedua perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.
Adapun surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan kepada pihaknya selaku penerbit izin.
“Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Atjeh Watch)