Pemkab Aceh Jaya Sidak SPBU yang Terkena Sanksi Pertamina
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Calang - Tiga SPBU di Kabupaten Aceh Jaya dikenakan sanksi oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Branch Aceh, karena melakukan pelanggaran menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.
Pengelola SPBU 14.236.495 yang berlokasi di Desa Keutapang, Fahkrurrazi, membantah bahwa mereka melakukan pelanggaran tersebut.
Selama ini, kata dia, pihaknya tidak pernah menyalurkan BBM bersubsidi kepada orang yang tidak berhak, kecuali kepada para nelayan.
Bahkan, kata dia, selama ini pihaknya telah diingatkan oleh pemilik SPBU tersebut untuk tidak menjual BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak.
"Kami telah diingatkan oleh bos kami. Dalam hal ini kami tidak bisa menyalahkan Pertamina, karena kewenangan ada di Petamina," kata Fahkrurrazi, kepada media, Kamis (27/12).
Terkait dengan rekaman CCTV yang diminta oleh petugas Pertamina, kata dia, pihaknya bukan tidak menyerahkannya. Hanya saja, kamera CCTV yang tersedia di SPBU dalam keadaan rusak.
"Masalahnya hanya karena rusak CCTV. Pas kami tahu, sudah dikirim surat oleh Pertamina," kata Fakhrurrazi.
Sementara itu, tim dari Pemkab Aceh Jaya, Kamis (27/12) melakukan sidak di SPBU tersebut terkait sanksi yang diberikan Pertamina.
Kabag Perekonomian dan SDA Aceh Jaya, Irwansyah ST, saat melakukan sidak ke SPBU mengatakan, tinjauan itu dilakukan atas perintah pimpinan daerah. Mereka diminta untuk mencari tahu kendala SPBU sehingga diberikan sanksi.
"Langkah kami akan lakukan kunjungan ke Pertamina provinsi untuk menanyakan kenapa hanya tidak menyerahkan CCTV, pasokan solar ditahan. Padahal solar menjadi hajat hidup orang banyak seperti Damkar, Ambulans, para nelayan dan itu diatur oleh Permen SDM," kata Irwansyah. (h.ajay)