Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Barat Larang Kendaraan Melintas di Jalan Raya Saat Sholat Jumat

Pemkab Aceh Barat Larang Kendaraan Melintas di Jalan Raya Saat Sholat Jumat

Sabtu, 28 November 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Ilustrasi Jamaah di Masjid Agung Jawa Tengah saat pelaksanaan shalat Jumat, Foto: KOMPAS.com/MAJT]


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sejak Jumat (27/11) mulai melarang pengguna jalan melintas di jalan raya di pusat Kota Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, saat berlangsungnya ibadah sholat Jumat.

“Larangan ini sifatnya sementara, untuk memaksimalkan masyarakat muslim melaksanakan ibadah sholat Jumat yang dimulai sejak azan berkumandang di masjid,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat Azim, Jumat (27/11)

Ada pun ruas jalan yang ditutup dan dialihkan tersebut terdapat di tiga lokasi diantaranya ruas jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh tepatnya di kawasan Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian di ruas Jalan Sisingamangaraja atau jalan lintas Aceh Barat-Pidie di kawasan Persimpangan KB - Cot Lawang Meulaboh, serta di jalan lintas Meulaboh-Medan tepatnya di ruas Jalan Nasional di persimpangan menuju ke Kompleks Makam Pahlawan Meulaboh, Aceh Barat.

Azim menuturkan, pengalihan ruas jalan menuju ke pusat perkotaan setempat dipandang perlu dan merupakan bagian dari syiar Islam yang berlaku di Provinsi Aceh. Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam Pasal 7 dan 8, yang berisi tentang pelaksanaan syiar Islam.

Dalam melaksanakan penutupan jalan dan pengalihan sementara ruas jalan menuju ke pusat perkotaan tersebut, dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat dibantu oleh petugas dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri khususnya polisi wanita (polwan).

Ia juga menjelaskan, ruas jalan yang dialihkan tersebut diperuntukkan bagi aktivitas kaum ibu yang melintas, serta kendaraan berstatus darurat.

“Jadi bagi masyarakat muslim berjenis kelamin laki-laki, jika melintas pada saat berlangsungnya ibadah shalat Jumat, wajib berhenti di masjid untuk melaksanakan shalat Jumat,” kata Azim menuturkan.

Ia juga menegaskan saat pemberlakuan perdana aktivitas tersebut, tidak ada masyarakat yang melakukan protes dan penutupan sementara badan jalan lintas kabupaten dan provinsi tersebut, berjalan lancar tanpa ada kendala apa pun, demikian Azim [ihram.co.id].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda