Beranda / Berita / Aceh / Tahun 2021, Pemkab Aceh Barat Berikan Perlindungan Sosial Bagi THL

Tahun 2021, Pemkab Aceh Barat Berikan Perlindungan Sosial Bagi THL

Jum`at, 06 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 arab

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terhitung pada 2021 mendatang.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Harian Lepas atau sebutan lain di di Lingkup Pemkab Aceh Barat.

Bupati Aceh Barat H. Ramli. MS saat memimpin rapat lanjutan bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pembahasan kerjasama operasional implementasi Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 dan Nomor 35 Tahun 2020 Kamis (5/11/2020) di ruang rapat Bupati mengatakan semua THL di Lingkup Pemkab Aceh Barat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan banyak keuntungan bagi THL apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Semua THL di Lingkup Pemkab Aceh Barat harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan banyak manfaat apabila ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia yakni akan diberikan santunan,” imbuhnya.

Bupati menambahkan, karena adanya pendemi covid-19, banyak anggaran daerah yang dipotong untuk penanganan covid-19, namun Bupati mengatakan, pihak akan tetap mengusahakan agar biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi THL dapat dibebankan melalui APBK dengan tidak memberatkan keuangan daerah.

“Kita usahakan iuran perbulannya dibebankan pada APBK sehingga gaji THL tidak dipotong sepeser pun untuk iuran, apabila anggarannya tidak cukup, maka akan kita utamakan pada SKPK yang THL nya memilki resiko kerja tinggi dulu, sedangkan untuk THL di RSUD Cut Nyak Dhien mereka memiliki pembiayaan sendiri,” jelas Ramli MS.

Sementara itu, Asisten III Setdakab Aceh Barat Edy Djuanda, M. Si menyatakan, rapat tersebut memfokuskan pembahasan agar THL dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita harus ambil manfaat program ini, kita harus kaji formatnya sesuai kemampuan keuangan daerah, bagaimana caranya agar THL bisa didaftarkan menjadi anggota BPJS, sehingga isi Perbup Nomor 35 Tahun 2020 dapat berjalan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh THL,” tutur Edy.

Sementara itu Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh, Safaruddin mengatakan saat ini SKPK yang telah mendaftarkan THL nya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD Aceh Barat, sedangkan untuk seluruh aparatur desa di Aceh Barat sudah terdaftar sejak tahun 2018, untuk itu ia berharap SKPK-SKPK lainnya juga dapat mendaftarkan THL nya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya yang sangat banyak.

“Kalau sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja dan sakit dapat dirawat di ruang kelas 1 RSUD Cut Nyak Dhien, dan kalau ada kematian, santunan akan cair selama 7 hari jika berkasnya sudah lengkap” jelasnya. (HAB)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda