Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Aceh Telah Terapkan SIPD
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala BPKA, Azhari Hasan, SE, M.Si, Ak. Foto: Humas Sekda Provinsi Aceh
DIALEKSIS.COM | Aceh - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah.
Melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa.
Menurutnya, SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Kemendagri juga sudah mengimbau kepala daerah untuk segera menyesuaikan SIPD dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 secara tepat waktu. Hal itu sebagai bentuk dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Azhari Hasan, SE, M.Si, Ak mengatakan saat ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh telah menerapkan sistem tersebut.
"Itu sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri. Kita sudah jalankan himbauan itu baik di provinsi maupun kabupaten kota," jelasnya kepada Dialeksis.com, Minggu (23/10/2022).
Azhari menambahkan aplikasi SIPD diwajibkan oleh pemerintah pusat dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Apalagi, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.
Dirinya mengatakan, SIPD berperan sebagai perekam transaksi aktivitas belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui SIPD, perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah dapat dipantau dan dimonitor. (nor)