Beranda / Liputan Khusus / Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Aceh, Sejauh ini Tepat Sasaran

Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Aceh, Sejauh ini Tepat Sasaran

Senin, 17 Oktober 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Kabid. Perbenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan (P3BUN) Distanbun Aceh, Fakhrurrazi, SP., M.Sc. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kadistanbun Aceh Ir. Cut Huzaimah., MP melalui Kabid. Perbenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan, Fakhrurrazi, SP., M.Sc memyampaikan, bahwa pengelolaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) sejauh ini transparan dan tepat sasaran.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 /PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Ia menyebut, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), pembagian pengelolaannya ada tiga dinas yakni Distanbun 50%, Dinkes 40%, dan 10% Satpol PP pada kegiatan penegakan hukum tapi di tahun 2022 ini 10% tersebut masih dikelola oleh Distanbun.

[Foto: Distanbun Aceh]

Namun tahun 2023 nanti akan dikelola oleh Satpol PP. Hal ini disebabkan tahun lalu belum diplotkan pada DPA Satpol PP, karena memang itu kewenangan Satpol PP. Kegiatan penegakan hukum untuk sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal, makanya letaknya di Satpol PP yang bekerja sama dengan Bea Cukai.

Anggaran dana DBH-CHT setiap tahunnya bisa berubah-ubah. Misal anggaran yang diberikan Rp10 M dan ini dibagi pada persentase yang telah disebutkan tadi.

Selanjutnya »     Angka anggarannya setiap tahun pasti tid...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda