Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Dorong NIK jadi Dasar Rujukan Semua Pelayanan Publik

Pemerintah Dorong NIK jadi Dasar Rujukan Semua Pelayanan Publik

Sabtu, 06 November 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta jemaah haji atau umrah yang usianya di atas 17 tahun untuk membuat e-KTP. Hal itu, e-KTP diperlukan agar data jemaah umrah bisa terbaca di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini mengatakan WNI yang sudah berusia 17 tahun itu sudah wajib memiliki e-KTP bukan hanya untuk keperluan umrah. 

"Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi dasar untuk rujukan semua layanan termasuk di Kementerian Agama dan banyak Kementerian sekarang sudah menggunakan NIK untuk dasar rujukan pelayanan publik," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/11/2021).

Lanjutnya, pemerintah juga sudah menerapkan Single Identity Number (SIN) yang digagaskan NIK menjadi dasar semua rujukan pelayanan publik di Indonesia.

Syarbaini mengaku belum semua masyarakat Aceh sudah menggunakan e KTP. Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan trobosan-terobosan untuk memudahkan masyarakat seperti, program Jemput Bola (Jebol).

"Mungkin masih ada masyarakat yang minim kesadarannya, di Aceh ada petugas registrasi gampong yang untuk menjembatani antara warga dengan Dukcapil, jadi petugas yang akan mensosialisasikan warga kemudian menjemput dokumen kemudian memfasilitasi untuk dokumen kepada Kukcapil dan akan diberikan lagi kepada warga," ucapnya.

Ia menambahkan, khusus pengurusan e-KTP tidak bisa diwakili, yang bersangkutan harus hadir lansung, karena akan diambil sidik jari, iris mata dan swafoto.

"Kita sudah beritahukan ke Dukcapil kabupaten/kota bagi masyarakat yang sudah 24 tahun dan belum merekam e-KTP maka datanya dinonaktifkan bukan dihilangkan, jika dia datang maka nanti datanya akan diaktifkan kembali," ungkapnya.

Saat ini, pihak Dukcapil seluruh Indonesia sedang melakukan pembersihan data, apalagi ini sudah menjelang tahapan Pemilu 2024. Untuk itu, data tersebut akan menjadi rujukan bagi KPU untuk memadankan dengan data KPU dengan data pemilih wajib.  

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda