kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemerintah Aceh digugat 1 Triliun terkait Pengelolaan Mess Aceh

Pemerintah Aceh digugat 1 Triliun terkait Pengelolaan Mess Aceh

Selasa, 16 Oktober 2018 20:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: flickr

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Pemerintah Aceh resmi digugat sebesar 1 Triliun rupiah oleh PT AHM Indonesia karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Mess Aceh yang berlokasi di jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat pada rabu (3/10) lalu.

Sebagaimana data yang dilansir  dilaman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (http://sipp.pn-jakartapusat.go.id), ada tiga tuntutan PT AHM Dalam gugatan dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, pertama, PT AHM meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga perjanjian kerjasama Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 antara PT AHM dan Pemerintah Aceh pada tanggal 30 Mei 2014.  

Kedua,  menghukum pemerintah Aceh agar mengganti kerugian yang diderita PT AHM Indonesia yaitu kerugian material sebesar Rp 8,2 miliar serta  kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun secara tunai.Kemudian Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik Pemerintah Aceh berupa tanah dan bangunan di atasnya.

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, kepada dialeksis menyatakan bahwa sejauh ini pemerintah Aceh belum mengetahui adanya perihal gugatan tersebut sebab hingga kini belum ada surat resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Aceh.

" kita belum tahu. Belum ada surat secara resmi. Kami juga belum bicara dengan perwakilan mess Aceh. Yang kita tahu malah pengelola sebelumnya ada yang belum jelas disampaikan ke pemerintah Aceh " ujar amrizal kepada dialeksis, Selasa (16/10).

Posisi Pemerintah Aceh sendiri saat ini masih menunggu surat resmi terkait adanya pemanggilan terhadap gugatan pengelolaan mess aceh tersebut.

"Kita sedang tunggu surat resmi dari mereka" ucap Amrizal singkat.

Mess Aceh sendiri selama ini dikelola pihak ketiga yaitu PT AHM dalam bentuk kerjasama pengoperasian sebagai hotel. Sejak 30 Mei 2014, hotel itu dikelola operator nasional, Amazing Hotels, dengan mengusung nama ‘Amazing Hotel Koetaradja’. Sebelumnya sempat santer diberitakan bahwa pengelolaan hotel ini minim dalam  hal kontribusi bagi pemasukan dan Pendapatan Aceh. Bahkan, persoalan aset Aceh hotel bintang tiga itu sempat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. (AP)


Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda