Beranda / Berita / Aceh / Pemda Bener Meriah akan Larang Menembaki Burung

Pemda Bener Meriah akan Larang Menembaki Burung

Senin, 13 Januari 2020 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redelong - Burung burung yang hidup di alam bebas kini mulai langka dan terancam punah. Perburuan burung, terutama dengan mempergunakan senapan angina sampai kini masih berlangsung.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Bukan hanya burung terancam punah dan keindahanya di alam bebas tidak bisa kita nikmati, namun bagi petani burung adalah sahabat," sebut Bupati Bener Meriah, Tgk. Syarkawi, menjawab Dialeksis.com, Senin (13/1/2020) via selular.

Menurut Abuya, panggilan akrab Syarkawi, aksi perburun burung khususnya menggunakan senapan angina harus dihentikan. Untuk itu pihaknya akan membuat sebuah qanun yang khusus melarang perburuan burung mengunakan senapan angin.

"Burung itu sebagai predator alami. Burung akan memakan sejumlah hama yang ada diperkebunan penduduk, siklus mata rantai ini sangat menguntungkan petani. Hama akan hilang secara alami, kita juga bisa menikmati keindahan burung di alam bebas, khususnya diperkebunan penduduk," sebut Abuya.

Namun masalahnya, saat sekarang ini ada dari petani kita yang membawa senapan angin ketika ke kebun. Burung yang menjadi sahabat justru dibantai.

"Sangat rugi dan disayangkan bila sahabat yang membantu kita justru dihabisi. Dampaknya hama hama saat sekarang ini banyak diperkebunan kopi. Seharusnya hama itu secara alami akan menjadi makanan burung," jelasnya.

Untuk itu, sebut Syarkawi, pihaknya akan mengeluarkan qanun khusus bagi pengguna senapan angin agar tidak menembak burung. Syarkawi tidak melarang petani membawa senapan angin ke kebun untuk kebutuhan lain, namun jangan membantai burung.

"Burung adalah sahabat bagi petani, dia sudah membantu petani dalam mengendalikan hama. Sebagai sahabat seharusnya dijaga, bukan justru dihabisi. Untuk itu Pemda Bener Meriah akan mengeluarkan ketentuan dalam menyelamatkan burung," jelasnya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda