Beranda / Berita / Aceh / Pembentukan Tim Monev Dana Otsus & Migas dinilai Tidak Efesien

Pembentukan Tim Monev Dana Otsus & Migas dinilai Tidak Efesien

Rabu, 21 Maret 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ampuh Devayan
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian

DIALEKSIS.COM,  Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai, pembentukan tim pengawas (monitoring) dan evaluasi penggunaan dana otonomi khusus (otsus) dan migas oleh  DPRA hanya akan menguras anggaran daerah. Sebab, posisi anggota DPRA juga melekat sebagai pengawas dana otsus dan migas.

"Seharusnya fungsi mereka bisa dioptimalkan, kenapa dibentuk tim lagi? Karena di satu sisi juga menguras anggaran. Jadi publik harus menolak, karena salah satu fungsi DPR itu sendiri mengawasi penggelolaan dana otsus," ujar dia kepada Dialeksis, Selasa (20/30/2018).

DPRA sebelumnya telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Otonomi Khusus dan Migas yang beranggotakan sebanyak 30 orang. Tim ini melakukan pengawasan dan evaluasi penggunaan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas (TDBH) dan Otsus, baik di provinsi maupun di kabupaten/kota yang meliputi perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan.

Tim Monev TDBH dan Otsus dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 2/PMP/DPRA/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin pada 12 Februari lalu.

 Lebih lanjut Alfian Alfian menuturkan bahwa  yang perlu dilakukan anggota DPRA ialah mengefektifkan fungsinya sebagai pengawas, bukan membentuk tim baru. Apalagi saat ini tim pemantau dana otsus juga sudah ada dari DPR RI.

"Kalau dibentuk tim akan menguras anggaran daerah. Itu jelas sangat boros dan perlu ditolak. Ini sama saja akal-akalan mereka untuk menguras anggaran daerah. Jadi (pembentukan tim) ini harus ditolak," tukas aktivis anti rasuah ini.

Selama ini menurutnya, fungsi pengawasan dari DPR RI saja tidak jalan. Padahal, dana otsus yang telah diterima Aceh hampir Rp 68 triliun. Namun, tidak ada dampak dari penggunaan dana otsus tersebut, misal bidang infrastruktur.

"Karena otsus dibangun berbasis keinginan bukan kepentingan rakyat. Kalau DPR serius, hari ini tidak perlu buat tim pengawas lagi. Dengan fungsinya bisa memanggil pejabat berwenang, karena fungsinya secara undang-undang jelas, salah satunya pengawasan selain bugeting dan legislasi," tukas  Alfian.

Tim Monev TDBH dan Otsus disebutkan memiliki tugas dalam hal  koordinasi, konsultasi dan pertemuan-pertemuan dengan unsur pemerintah, baik pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, serta penegak hukum terkait optimalisasi penggunaan dana migas dan otsus.Selain itu, tambah ini juga akan merumuskan draft rencana perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus Aceh.

Berdasarkan SK, anggota tim sebanyak 30 orang. Empat di antaranya sebagai pengarah dari unsur pimpinan DPRA, yaitu Tgk. Muharuddin, Sulaiman Abda, Teuku Irwan Johan, dan H Dailami. Untuk ketua tim ditunjuk Efendi ST dari Partai Aceh yang juga Ketua Komisi III. Selanjutnya, Mohd Al-Fatah SAg sebagai wakil ketua, serta sekretaris Anwar Ramli SPd. SK tersebut juga berisi susunan anggota lainnya dari berbagai fraksi

Sebagaimana diungkapkan, anggota DPRA, Iskandar Usman kepada media, tim Monev nantinya akan akan memberikan saran dan pendapat terhadap pengelolaan dana otonomi khusus baik provinsi maupun kabupaten/kota. Melakukan upaya-upaya optimalisasi dan eksistensi pemberlakuan Otsus Migas sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dana otsus adalah salah satu sumber pendapatan Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana disebutkan dalam pasal 179 ayat (2c) UUPA. Dana itu digunakan untuk kepentingan masyarakat umum lebih luas lagi, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan dan sebagainya.

Artinya, meskipun disebutkan sebagai sumber pendapatan daerah kabupaten/kota, tapi  dana otsus tidak langsung ditransfer Pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota, melainkan ditransfer menjadi penerimaan Pemerintah Aceh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 ayat (1) UUPA, yaitu Dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. (puh).







Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda