Beranda / Berita / Aceh / Pembawa 81 Kg Ganja di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Pembawa 81 Kg Ganja di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Selasa, 03 April 2018 16:11 WIB

Font: Ukuran: - +


Dialeksis.com, Banda Aceh - Kepolisian Resort Aceh Besar menangkap empat warga Sumatera Utara karena diduga membawa puluhan kilogram ganja kering.

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, para tersangka ditangkap di kebun milik warga di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

"Empat tersangka tersebut ditangkap Senin (2/4) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Bersama tersangka diamankan 81 kilogram ganja kering siap edar," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Empat tersangka tersebut berasal dari Sumatera Utara, yakni berinisial S, 43 tahun, pekerjaan sopir, warga Deli Tua, Kecamatan Sitomulyo, Deli Serdang. Tersangka AA, 36 tahun, swasta, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Kemudian SI, 37 tahun, pekerjaan sopir online, warga Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan. Dan R, 45 tahun, ibu rumah tangga, beralamat di Medan, Sumatera Utara.

Selain 81 ganja, polisi juga mengamankan dua mobil, yakni Daihatsu Terios putih dengan nomor polisi BK 1935 OC dan Suziki Eritiga dengan nomor polisi BK 1715 DC. Serta tujuh unit telepon genggam berbagai merek serta uang tunai sebanyak Rp348 ribu.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, kronologis penangkapan berawal dari kecurigaan masyarakat melihat mobil Suziki Eritiga dengan nomor polisi BK 1715 DC warna abu-abu abu masuk ke Gampong Seuot Tunong.

Kemudian, mobil tersebut berhenti menurunkan tiga orang penumpang laki-laki. Lalu, mobil tersebut pergi. Masyarakat mencurigai kedatangan mereka saat itu.

Tiba-tiba, seorang dari mereka bernama Samsul Bahri, diketahui warga Medan, melarikan diri ketika didekati masyarakat. Karena merasa curiga, akhirnya masyarakat menangankan dua rekannya.

Tidak lama kemudian, masyarakat melihat mobil Daihatsu Terios BK 1935 OC warna putih terparkir di jalan menuju ke areal sawah. Kemudian, masyarakat melaporkan ke Polsek Indrapuri.

Polisi mendatangi tempat tersebut dan menggeledah mobil dengan nomor polisi BK 1935 OC. Hasil penggeledahan, polisi menebukan dua karung ganja di bagian belakang mobil.

"Hasil pengembangan perkara, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, Kini para tersangka diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda