Beranda / Berita / Nasional / Menang voting, Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK

Menang voting, Anwar Usman Terpilih Jadi Ketua MK

Senin, 02 April 2018 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +


anwar usman/net


Dialeksis.com, JAKARTA - Anwar Usman terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2010 menggantikan Arief Hidayat. Anwar terpilih setelah unggul dalam perolehan suara dalam Rapat Pleno Pemilihan Ketua MK.

Pemilihan Ketua MK diputuskan secara voting atau melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi. Dari sembilan hakim itu, hanya delapan yang memiliki hak dipilih yakni Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida lndrati, Wahidudd n Adams, l Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.

Sedangkan Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatan dan pernah dua kali melanggar etika hakim konstitusi, hanya memiliki hak pilih, tapi tak berhak lagi maju jadi ketua MK.

Dalam pemilihan tersebut, Anwar Usman yang juga Wakil Ketua MK unggul dengan perolehan lima suara. Disusul Suhartoyo empat suara. Sedangkan hakim MK lainnya yang berhak dipilih tidak mendapatkan suara dari forum.

Anwar yang dipercaya jadi pemimpin sidang pemilihan memutuskan sekaligus menetapkan dirinya sebagai Ketua MK terpilih. "Dengan ini, saya putuskan Anwar Usman menjadi Ketua MK periode 2018-2020," kata Anwar Usman dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/4/2018).

Setelah terpilih, Anwar Usman akan diambil sumpah sebagai Ketua MK periode 2018-2020 pada pukul 15 00 WIB nanti di ruang sidang pleno lantai dua Gedung MK. Upacara pengambilan sumpah rencanya akan dihadiri oleh pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK. (Sindonews)
Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda