Pembagian Rice Cooker di Peusangan dan Gandapura, Gakkumdu Tetapkan 3 Orang Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Ilustrasi Sentra Gakkumdu. Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pembagian Rice Cooker (Alat dapur untuk memasak nasi_red) yang terjadi di Kecamatan Peusangan dan Gandapura, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Bireuen dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka. [Foto: dok. Bawaslu RI]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu pembagian Rice Cooker (Alat dapur untuk memasak nasi_red) yang terjadi di Kecamatan Peusangan dan Gandapura, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panwaslih Bireuen dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Informasi yang diperoleh Dialeksis.com dari Panwaslih Bireuen dan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bireuen bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kajari Bireuen Munawal Hadi yang juga penasehat dalam tim Gakkumdu, membenarkan pihaknya telah menerima 3 SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan) untuk 3 terlapor..
"Benar sudah ada tiga orang tersangka. Satu orang keuchik (kepala desa) dan dua orang Caleg (Calon Legislatif)," kata Munawal Hadi, Minggu (4/2/2024) kepada Dialeksis.com.
Munawal mengatakan, nanti ketika P21 dalam minggu ini, pihaknya akan melakukan ekspose media. Ini dilakukan untuk mempertegas dan membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum pada Pemilu kali ini di Bireuen tidak main-main.
Dirinya berkomitmen untuk sama-sama mengawal pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Apalagi, kata Munawal, jauh hari pihaknya sudah melakukan kampanye menolak politik uang. Bila kedapatan ada Caleg main politik uang jelang hari pencoblosan, maka pihaknya tak segan-segan akan memproses ke ranah pidana.
"Kita ingin ada perubahan di Bireuen. Makanya kali ini saya tak akan main-main dalam penindakan hukum pada Pemilu kali ini," ungkap Munawal Hadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com, ketiga orang yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu, seorang keuchik di Peusangan berinisial Fjr, Caleg dari Peusangan berinisial CA dan Caleg dari Gandapura berinisial MW. Kedua Caleg ini berasal dari salah satu partai nasional.
Sebagaimana diketahui kasus tersebut bermula ketiga tersangka ini memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye berupa Rice Cooker bantuan dari Kementerian ESDM kepada penerima manfaat. Pada saat pembagian Rice Cooker dimanfaatkan membagikan stiker Caleg. [faj]