Beranda / Berita / Aceh / Pelayanan Publik Masuk Kategori Zona Hijau, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Ombudsman

Pelayanan Publik Masuk Kategori Zona Hijau, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Ombudsman

Senin, 21 Maret 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, kepada Pemerintah Aceh, dari Ombudsman Republik Indonesia, yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (21/3/2022). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (21/3/2022). 

Penyerahan penghargaan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Setda Aceh dilakukan oleh perwakilan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya serta disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Abyadi Siregar.

Pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.

Selain untuk Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan kepada sejumlah kabupaten/kota serta Polres jajaran Polda Aceh. Penghargaan yang diraih bervariasi, ada yang mendapat predikat Zona Hijau dan ada pula Zona Kuning atau tingkat kepatuhan kategori sedang.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam penjelasannya menyebutkan, kedudukan Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi kinerja pelayanan publik, menjadi sangat penting. 

Karena itu, atas nama Pribadi dan Pemerintah Aceh, Nova menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ombudsman Perwakilan Aceh, yang selama ini tetap konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.

“Pemerintah Aceh sangat mendukung kerja-kerja dari Ombudsman. Terlebih lagi, selain melakukan pengawasan, Ombudsman Aceh juga kerap memberikan bimbingan teknis terkait tata cara menghadirkan pelayanan yang baik di daerah kita,” kata Nova.

Ia juga menjelaskan, pelayanan publik yang baik, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan Visi “Pemerintahan Aceh Yang Bersih, Adil dan Melayani.” 

"Karena itu, sejak awal, Pemerintah Aceh disebut terus melakukan rangkaian pembenahan di berbagai lini, agar pelayanan publik yang terbaik dapat diwujudkan dan dinikmati masyarakat," terang Gubernur Nova.

Salah satu upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Aceh, kata Nova, adalah dengan mencanangkan Gerakan BEREH yang merupakan kepanjangan dari Bersih, Rapi, Elok, dan Hijau.

Gerakan ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang terbaik, yang kemudian akan diikuti oleh peningkatan kinerja instansi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, sejak dicanangkan pada tahun 2019, BEREH telah membawa banyak perubahan ke arah yang lebih baik dan sedikit banyaknya telah ‘membuka cakrawala’ para ASN, akan pentingnya lingkungan kerja yang baik dan pola kerja yang lebih tertata, rapi, dan sistematis. Sehingga etos kerja lebih meningkat, terutama dalam melayani masyarakat,” sebut Nova.

Seiring dengan upaya tersebut, berbagai pembenahan juga terus dilakukan. Salah satunya dalam hal penguatan reformasi birokrasi. 

Nova melanjutkan, pada awal tahun ini, Pemerintah Aceh juga menerima pengumuman dari KPK bahwa penilaian indikator Reformasi Birokrasi dalam skema Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), secara rerata untuk seluruh Pemda di Provinsi Aceh tahun 2021 sebesar 72,24%, naik 44,71% dibandingkan capaian tahun 2020 sebesar 49.92%. Hal itu disebut merupakan perwujudan dari tekad bersama, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Selanjutnya, pembenahan di sisi aparatur juga terus dilakukan. Alhamdulillah, di akhir tahun 2021 lalu, Pemerintah Aceh berhasil meraih predikat “Baik” terkait penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN) dari ajang Anugerah Meritokrasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2021,” kata Nova.

Anugerah Meritokrasi itu sendiri merupakan ajang untuk mengapresiasi instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit; yakni manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.

Kemudian, dari sisi Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Aceh tahun lalu juga dinobatkan sebagai salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat. Dan pada tahun sebelumnya Pemerintah Aceh juga meraih predikat informatif. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda