Beranda / Berita / Aceh / Pelayanan Prima Kantah Aceh Singkil Kepada Warga Lapahan Buaya

Pelayanan Prima Kantah Aceh Singkil Kepada Warga Lapahan Buaya

Kamis, 10 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim pengukuran Kantah Aceh Singkil turun ke lokasi Lapahan Buaya untuk memverifikasi terhadap Subjek dan Objek Hak tanah, Rabu (9/2/2022). [Foto: dok. Kantah Aceh Singkil]


DIALEKSIS.COM | Singkil - Menyikapi kondisi belum adanya legalitas keperdataan akan bidang tanah di beberapa lokasi objek Relokasi Perumahan BRR di Kabupaten Aceh Singkil, maka Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil tidak hanya diam namun senantiasa proaktif. 

Khusus untuk lokasi Perumahan BRR di Lapahan Buaya Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil sudah keluar SK dari Bupati mengenai Calon Peserta alias Subjek Hak-nya. SK Bupati ini merupakan Alas Hak atau merupakan salah satu dokumen yuridis yang dibutuhkan dalam proses Pembuatan Sertipikat Tanah

Atas arahan dan petunjuk Kepala Kantah Aceh Singkil, tim pengukuran segera melaksanakan tugasnya di Lapahan Buaya, Rabu (9/2/2022).

Kepala Kantah Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan agenda petugas pengukuran dari Kantah Aceh Singkil turun ke lokasi Calon Objek Hak tersebut untuk memverifikasi terhadap Subjek dan Objek Hak-nya, termasuk memastikan "clear and clean" tanahnya untuk dapat ditingkatkan menjadi Sertipikat Tanah setelah dilengkapi persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon dalam hal peroses pembuatan Sertipikat Tanah pertama kali. 

"Perlu saya sampaikan juga bahwa permohonan pengukuran ini untuk memastikan dan memetakan lokasi yang dimohon tersebut alias plotting area. Dari hasil pengukuran dan pemetaan nantinya dapat diketahui dan dipastikan apakah "clear and clean" seperti bebas dari kawasan, moratorium gambut maupun adanya hak keperdataan dari pihak lain ataupun tidak," kata Muhammad Reza kepada Dialeksis.com, Kamis (10/2/2022).

Reza juga menambahkan, jika terpenuhi syarat untuk pembuatan Sertipikat maka segera pihaknya akan memproses tahapan-tahapan penerbitan Sertipikat Tanah.

"Karena dalam proses pembuatan Sertipikat Tanah juga ada Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibebankan kepada pemohon, dan ini belum dibicarakan dan belum dimohonkan ke Kantor Pertanahan Aceh Singkil, baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil maupun secara perorangan sebagaimana nama-nama yang tertuang dalam SK Bupati Aceh Singkil tersebut," jelasnya.

Intinya Kami dari Kantor Pertanahan Aceh Singkil senantiasa melayani masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil secara maksimal dengan pelayanan prima dalam Kegiatan Pelayanan Pertanahan yang sudah menjadi tugas dan fungsi kami sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional, pungkas Reza.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda