Beranda / Berita / Aceh / Sidang Legalitas Sekda Atam Berlanjut, Penggugat Hadirkan Saksi Fakta

Sidang Legalitas Sekda Atam Berlanjut, Penggugat Hadirkan Saksi Fakta

Rabu, 10 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Bambang Antariksa. [Foto : Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sidang Gugatan terkait legalitas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banda Aceh Terus berlanjut. Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (4/11/2021) lalu, penggugat menghadirikan saksi fakta yakni Jamaluddin T. Muku.

Kuasa Hukum Penggugat Legalitas Sekda Aceh Tamiang, Bambang Antariksa kepada Wartawan, Rabu (10/11/2021) mengatakan pada persidangan lanjutan, Kamis, 4 November 2021 di PTUN Aceh, penggugat menghadirkan saksi fakta.

Menurut Bambang Antariksa, saksi fakta yang dihadirkan pihaknya menyampaikan keterangan bahwa Panitia Selekasi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal ini bupati tidak mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58/2009 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Bambang Antariksa mengutip penjelasan saksi fakta, Jamaluddin T. Muku pada persidangan. “Saksi fakta menegaskan pemilihan Sekda Aceh Tamiang bertentangan dengan Pasal 3  huruf d PP No. 58 Tahun 2009, di mana syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah adalah calon yang sudah pernah menduduki dua kali jabatan eselon II/b di dinas yang berbeda.”

Jamaluddin T. Muku yang juga mantan anggota DPRA tiga periode menerangkan, “Pemilihan Sekda Aceh dilakukan oleh pansel, dilakukan dengan berpedoman kepada PP No. 58 Tahun 2009," ujarnya. 

Pada sidang tersebut, saksi fakta juga mengungkapkan kalau Sekda Aceh Tamiang yang kini menjabat belum memenuhi syarat dan terkesan ada unsur KKN serta diduga melawan hukum, sehingga kebijakan yang diambilnya berakibat Ilegal.

“Sekda Aceh Tamiang saat ini baru satu kali menjabat eselon II/b, yakni sebagai Kepala Inspektorat. Sebelumnya berada di bangku panjang,” ujar Bambang Antariksa menambahkan keterangan yang disampaikan saksi fakta.

Bambang Antariksa melanjutkan, karena diduga melawan hukum, secara otomatis setiap keputusan yang diambil Sekretaris Daerah Aceh Tamiang saat ini diduga Ilegal (cacat hukum).

“Di akhir keterangannya, saksi fakta menyarankan Sekda Aceh Tamiang saat ini segera mundur dan mengembalikan seluruh fasilitas yang telah digunakan,” kata Bambang Antariksa mengulangi keterangan saksi fakta di persidangan.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH. M.Kn yang dikonfirmasi vai seluler menyikapi dingin terkait sidang lanjutan legalitas Sekretaris Daerah. 

Menurutnya, pengangkatan Asra sebagia Sekda Aceh Tamiang sudah sesuai ketentuan dan prosendur yang ada. "Kita Sudah ikuti prosedurnya, dan Ada rekomemdasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), jadi saya rasa tidak Ada aturan yang dilanggar," ujar Mursil. 

Bupati Mursil mengatakan dari rekomemdasi KASN ini, kemudian Gubernur Aceh menggeluarkan SK pengangkatan Asra sebagai Sekda. Hal ini katanya menegaskan bahwa tidak ketentuan maupun aturan yang dilanggar. 

"Hak mereka jika ingin menggugat, dan perlu Saya pastikan tidak ada aturan yang dikangkangi dalam proses itu,  jika pada PTUN saya kalah, saya siap mundur dari Bupati," ujar Bupati Mursil diujung telpon  dengan sedikit tertawa. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda