Beranda / Berita / Aceh / PDIP Aceh Minta Pusat Tunda Pengesahan KIP Aceh Periode 2018-2023

PDIP Aceh Minta Pusat Tunda Pengesahan KIP Aceh Periode 2018-2023

Rabu, 23 Mei 2018 21:51 WIB

Font: Ukuran: - +



Ketua PDIP Aceh, Karimun Usman (Foto: Analisa/Iranda novandi)



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PDIP Provinsi Aceh meminta kepada Mendagri, KPU dan Bawaslu Pusat untuk menunda Pengesahan Komisioner KIP Aceh Periode 2018-2023. Permintaan Tersebut tertuang dalam Surat PDIP Aceh Nomor 42/Eks/DPD.33C/V/2018 Tanggal 19 Mei 2018.


Dalam surat yang ditanda tangani Ketua PDIP Aceh,  Karimun Usman,  meminta agar pihak pusat tetap mempertahankan ketentuan pasal 58 Ayat 1 Qanun 6 Tahun 2016. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa apabila masa kerja KIP Aceh atau KIP Kab/Kota berakhir sedang tahapan pemilu sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu.


 Pihak PDIP Aceh juga menyatakan  permohonan tersebut sesuai dengan UUPA dan UUD 1945 Pasal 18 a AYAT (1) dan (2) dimana negara mengakui dan menghormati satuan satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang undang.


 Dihubungi via selular pada Rabu (23/5/2018), Ketua PDIP Aceh Karimun Usman membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat tersebut kepada pusat


"Benar , surat itu kami kirim berdasarkan pengalaman ketika Polemik kelembagaan yang kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Kita tidak ingin kedepan ada dakwa dakwi terkait kelembagaan KIP di Aceh. Sementara dasar Pasal 58  ayat 1 Qanun 6 Tahun 2016 jelas menegaskan bahwa masa jabatan diperpanjang ketika tahapan pemilu masih berlangsung.  Tidak bisa serta merta direvisi ketentuan tersebut tanpa landasan yang jelas" ujar karimun.


Karimun juga menjelaskan  pasal tersebut masih relevan hingga kini "Pasal 58 ayat 1 Qanun 6/2016  tersebut merupakan produk hukum DPRA sendiri yang dibuat karena memperhatikan adanya kebutuhan perpanjangan masa jabatan komisioner ketika tahapan pemilu berlangsung.  sehingga tidak bisa begitu saja regulasi tersebut dipangkas tanpa melihat kondisi riil pelaksanaan pemilu saat ini " ungkapnya.


Sebelumnya Gubernur Aceh,  Irwandi Yusuf  melalui akun facebook yang diposting pada Selasa (22/05) Pk. 15. 33 WIB,  menyatakan ketidaksetujuannya apabila KIP yang diseleksi DPRA saat ini dilantik.  Selengkapnya bunyi postingan Irwandi Yusuf :

Sesuai dengan bunyi Pasal 58 Qanun tsb, maka Komisioner KIP/KPU yg habis masa jabatannya sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan seperti sekarang ini, jabatannya diperpanjang sampai berakhirnya seluruh tahapan pemilu/pemilihan.

Maka konsekuensinya Komisioner KIP/KPU yang baru tidak dapat dilantik. Nyanban ngat bek na dakwa-dakwi dudoe.

(thm)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda