kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pasca Penahanan Irwandi di KPK, Ini Saran LSM GeMPAR Kepada PNA

Pasca Penahanan Irwandi di KPK, Ini Saran LSM GeMPAR Kepada PNA

Minggu, 08 Juli 2018 10:57 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua LSM gerakan masyarakat partisipatif (GeMPAR), Auzir Fahlevi SH

 (Foto: Ist)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh-  Pasca ditahannya ketua umum Partai Nasional Aceh (PNA) sekaligus mantan Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf,  Ketua LSM gerakan masyarakat partisipatif (GeMPAR), Auzir Fahlevi SH menyarankan agar PNA memperhatikan aspek legalitas hukum saat mendaftarkan calegnya ke KIP.


" Dalam kapasitas sebagai   pegiat LSM,saya tidak ingin mencampuri urusan internal PNA tetapi disisi lain saya berkeinginan agar teman teman PNA memperhatikan aspek legalitas hukum saat mendaftarkan para calegnya ke KPU/KIP. Apalagi proses pendaftaran saat ini berbasis online via silon KPU. Berhubung ketua umum PNA tengah berhadapan dengan proses hukum KPK maka solusinya pengambil kebijakan diinternal PNA bisa melakukan koordinasi dengan KPK supaya berkas dan administrasi para calegnya dapat ditandatangani oleh irwandi selaku ketua umum " ujar alumnus Fakultas Hukum Unsyiah ini.


Auzir Khawatir apabila hal tersebut tidak diperhatikan maka PNA kedepan berpotensi tersandung masalah legalitas pendaftaran.


"Jika tidak diperhatikan aspek legalitas ,saya khawatir teman teman PNA akan mengalami masalah legalitas saat pendaftaran caleg. intinya kami berharap agar PNA dapat menjalankan roda organisasi tanpa ada hambatan.  Bila memang tidak bisa ditandatangani oleh Irwandi maka kami sarankan agar diusulkan siapa yang bisa menjadi PLT ketua umum PNA" ujar Auzir.


Berdasarkan PKPU 20/2018, pasal 11, ayat 5, penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas (Plt) atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.  (Rs/Jk)



Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda