Beranda / Berita / Aceh / Soal Revisi UUPA, Nasir Djamil: Hati-hati, Jangan Sampai Tergelincir

Soal Revisi UUPA, Nasir Djamil: Hati-hati, Jangan Sampai Tergelincir

Jum`at, 25 Februari 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Namun saat ini draf revisi UUPA belum ada, sehingga para pemangku kepentingan di Aceh harus bergegas menyusun draf usulan perubahan undang-undang tersebut.

Terkait revisi UUPA, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan semua pemangku kepentingan di Aceh harus siap dan berhati-hati agar tidak tergelincir dikemudian hari.

Dalam hal ini, Anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 itu meminta agar ada satu organisasi dari instansi pemerintah di Aceh yang memfasilitasi kepanitiaan penyusunan draf revisi UUPA. Hal ini ditegaskan Nasir Djamil agar draf usulan revisi UUPA bisa satu suara dan satu pintu.

“Revisi UUPA ini adalah upaya politik, meski yang kita buat adalah hukum, namun ini ada unsur-unsur politiknya. Maka harus siap dan berhati-hati agar tidak tergelincir,” ujar Nasir Djamil dalam acara Duek Pakat (Musyawarah Bersama Masyarakat) Urgensi Revisi UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang digelar Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (24/2/2022) di Hermes Palace Hotel.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa sebelumnya dia telah berbicara dengan pimpinan DPR Aceh tentang urgensinya pembentukan satu panitia persiapan perubahan UUPA.

Agar satu suara dan satu pintu, menurut Nasir Djamil, harus ada satu panitia persiapan perubahan UUPA dengan melibat para pemangku kepentingan, dan juga pemangku yang berkepentingan. “Bukan hanya pemangku kepentingan, tapi juga pemangku yang berkepentingan,” katanya.

Nasir Djamil juga menekankan agar pelaku sejarah dari kalangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Malik Mahmud, dan beberapa lainnya, harus dilibatkan. Ditegaskan Nasir, mereka masih sangat patut untuk dilibatkan dalam penyusunan draf revisi UUPA.

Kemudian Nasir Djamil menekankan, dalam penyusunan draf revisi UUPA juga harus memisahkan mana pasal utama, pasal prioritas, dan pasal khusus. Hal ini dimaksudkan agar lebih terarah dalam penyusunannya.

“Jadi kita buat data, kita klasterkan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini pasal utama, pasal prioritas, dan pasal yang khusus,” pungkas Nasir Djamil.

Anggota DPR RI asal Aceh lainnya, TA Khalid, dalam kesempatan tersebut membeberkan bahwa revisi UUPA diusulkan masuk dalam Prolegnas karena didasari beberapa alasan. Pertama ada pasal-pasal dalam UUPA yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki, dan yang paling penting menurutnya adalah untuk mengakomodir semua butir-butir MoU Helsinki yang merupakan hasil perjanjian damai antara RI dan GAM.

“Kedua, Otsus Aceh akan segera habis. Dan ada juga pasal-pasal di UUP yang sudah tereliminasi. Oleh karena itu, revisi UUPA menurut saya menjadi penting agar Otsus Aceh bisa diperpanjang dan pasal-pasal dalam UUPA nantinya bisa terakomodir semua butir-butir MoU Helsinki,” ujar TA Khalid.

Anggota Banleg DPR RI ini menekankan perlunya kebersamaan dan kekompakan semua elite dan pemangku kepentingan di Aceh sehingga draf revisi UUPA yang disusun nantinya bisa sempurna untuk kepentingan Bangsa Aceh kedepannya. Ia juga mengharapkan semua Ketua Partai Politik di Aceh satu suara mendukung dan terlibat dalam penyusunan draf ini, sehingga bisa meyakinkan pengurus Pusat agar turut mendukung revisi UUPA saat pengambilan keputusan di Parlemen.


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda