Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Banda Aceh Ajak Masyarakat Kawal Pemilu

Panwaslih Banda Aceh Ajak Masyarakat Kawal Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida sedang memberikan keterangan kepada insan pers. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Ely Safrida, mengajak kepada masyarakat untuk bisa mengawal proses pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

"Masyarakat kita harapkan juga dapat mengawal proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam pelaksanaan demokrasi nantinya," kata Ely kepada awak media, Selasa 13 Februari 2024.

Ely juga mengingatkan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk benar-benar menerapkan larangan membawa telepon genggam atau HP ke bilik suara tempat pemungutan suara (TPS).

“Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau perekam lainnya ke bilik suara,” ujarnya.

Ely menjelaskan, larangan membawa HP tersebut sudah tertuang dalam pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024. Kemudian, juga sesuai keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024.

Dirinya menegaskan, pemilih boleh membawa handphone atau perekam lainnya tetapi hanya sampai ke lokasi TPS saja, atau hingga dalam posisi antrean untuk memilih saja. Dan ketika sudah dipanggil untuk mencoblos, maka alatnya dititipkan ke petugas.

"Ini sudah ada mekanismenya dalam PKPU," ujarnya. 

Ia mengatakan Pada tahapan kampanye, Panwaslih Kota Banda Aceh telah mengawasi sebanyak 394 kampanye Pemilu dengan rincian kampanye tatap muka sebanyak 375 kali, kampanye rapat umum 7 kali, dan kampanye pertemuan terbatas 1 kali. 

Selain itu, terdapat pengawasan kampanye dengan kategori kegiatan lainnya sebanyak 9 kali.

pihaknya juga telah melakukan sebanyak 5 kali Penertiban APK yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan telah dilakukan dengan jumlah APK yang ditertibkan berjumlah kurang lebih 1000 lembar.

"Ini kita lakukan dengan dukungan dari Pemko Banda Aceh dalam hal ini Satpol PP, pihak kepolisian dalam hal pengamanan, dinas perhubungan dan DLHK3,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda