kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache, KIP Aceh Diminta Imput Data Dukungan

Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache, KIP Aceh Diminta Imput Data Dukungan

Selasa, 24 Januari 2023 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Bakal calon DPD RI asal Aceh Nazar (Tengah) bersama Kuasa Hukum 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan bakal calon DPD RI asal Aceh Nazar atau yang kenal Apache.

Sidang itu berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh yang dihadiri pelapor Nazar Apache sebagai pelapor yang didampingi oleh Kuasa nya Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan.

Panwaslih Aceh telah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait keputusan yang memerintahkan lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh itu untuk melanjutkan penginputan data dukungan perseorangan 2 bacalon Senator tersebut.

Ketua Panwaslih Aceh, Faizah mengatakan berdasarkan pertimbangan, Panwaslih memutuskan dan menyatakan terlapor KIP Aceh terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.

"Terlapor telah menghambat tata cara prosedur dan mekanisme penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD RI," kata Faizah dalam sidang putusan gugatan bacalon DPD RI di Kantor Panwaslih Aceh, Selasa (24/1/2023).

Faizah menjelaskan, dalam perkara ini Panwaslih telah mengambil kesimpulan menerima gugatan pelapor dan memerintahkan terlapor untuk dapat menerima dokumen persyaratan dukungan pemilih dari bakal calon perseorangan atas nama Nazar sesuai tata cara dan mekanisme penyerahan syarat dukungan pemilih.

“Panwaslih memerintahkan terlapor untuk melaksanakan hasil putusan ini paling lambat satu hari sebelum masa perbaikan administrasi berakhir," kata Faizah.

Selain itu Panwaslih Aceh memberikan teguran agar KIP Aceh tidak melakukan pelanggaran dan kesalahan yang sama dalam proses pendaftaran bakal calon perseorangan DPD RI.

Setelah putusan ini keluar, KIP diperintahkan untuk memproses kembali tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih terhadap bacalon DPD RI yang sempat ditolak. Mulai dari proses penginputan data dukungan ke SILON, verifikasi administrasi serta verifikasi faktual dukungan yang diserahkan.

Sebagaimana diketahui, KIP Aceh menolak menerima pendaftaran Nazar yang mengantar syarat dukungan DPD RI secara fisik dengan dalih sudah lewat waktu.

Sementara itu, Nazar yang menghadiri sidang putusan tersebut mengaku senang atas hasil putusan yang dibacakan oleh Panwaslih Aceh sesuai dengan yang diharapkan.

"Saya pikir ini sudah sesuai dengan yang kita harapkan, semua ini tentunya menjadi sesuatu yang terbaik bagi kita bersama,” kata Nazar.

Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, .S.H. dan Pujiaman, S.H. dari kantor Hukum ARZ & Rekan dalam hal ini menyatakan, bahwa Putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan Laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

Dimana berdasarkan bukti dan saksi baik yang di hadirkan oleh Pelapor Nazar Apache dan Terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

"Berdasarkan Putusan tersebut kami meminta KIP Aceh untuk melaksanakan Putusan tersebut sesuai dengan amar Putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023,” kata Zulkifli.

"Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan Klien kami berdasarkan fakta persidangan,” lanjut Zulkifli. (ZA)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda