Pakar: Seharusnya BSI Keluarkan Statement Dana Nasabah Dijamin LPS
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Pakar Teknologi Informasi, Taufiq A Gani. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPR Aceh bakal merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Revisi merupakan buntut kekacauan dan lemahnya pelayanan bank syariah yang ada di Aceh yang diperparah erornya layanan BSI berapa hari belakangan ini. Hal itu menurut DPRA sangat menyulitkan masyarakat yang selama ini menjadikan bank syariah sebagai tumpuan untuk bertransaksi.
Sejak gangguan itu, banyak pihak meminta kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan bank konvensional untuk beroperasi kembali di Aceh, di samping adanya bank syariah.
Menanggapi hal itu, Pakar Teknologi Informasi, Taufiq A Gani mengatakan, DPR Aceh seperti tidak punya sense of crisis dengan mewacanakan kembalinya operasional bank konvensional di Aceh.
“Kita semua tidak punya kuasa dan paham terhadap teknis penanggulangan hacking dan serangan siber BSI. Bisa jadi ada operasi intelligent yang sedang dijalankan dan bukan konsumsi publik menyangkut tataran stabilitas dan kepercayaan pada sistem perbankan,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (14/5/2023).
Menurutnya, merevisi Qanun LKS dan mengembalikan bank konvensional adalah jangka panjang, corrective action jangka panjang, bukan correcting atau immediate action.
“Immediate action Pemerintah daerah atau DPRA sekarang adalah melakukan advokasi atas kepentingan masyarakat Aceh,” ucapnya.
Peserta PPRA 65 Lemhannas RI itu menjelaskan seburuk apapun terjadi atas ancaman hacker, pemerintah dan DPRA Aceh harus meminta jaminan ke pemerintah pusat atau BSI, saldo dana nasabah dijamin tidak diacak-acak atau terhapusi sesuai dengan jumlah sebenarnya, dan dijamin akan dikembalikan kalau hilang.
“Banyak masyarakat tidak paham akan apa yang terjadi pada batas waktu ancaman tanggal 15 Mei 2023. Level statement BSI tidak cukup bahwa sistem kami terjamin aman, jaminannya apa dulu,” tegasnya.
Seharusnya, kata Taufik, BSI atau BI atau OJK mengeluarkan statement, dana nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Memang ini krisis, jika sempat data nasabah bocor ke publik, BSI bisa dipidanakan oleh nasabah dengan dasar Undang-Undang Perlindungan Data Publik atau Perpres Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Hal itu, kata Taufik, seharusnya diadvokasi oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. (Nor)
- Pospera Aceh: Revisi Qanun LKS Guna Pelayanan Prima Terhadap Masyarakat
- DPR Aceh Diminta Pertimbangkan Revisi Qanun LKS
- Buntut Erornya BSI di Aceh, Don Muzakir: Pemerintah Aceh dan DPRA Jangan Menutup Diri dengan Bank Konvensional
- Transaksi Jual Beli Terganggu, Pelaku Usaha Ponsel Minta Bank Konvensional Kembali Beroperasi di Aceh