Beranda / Berita / Aceh / DPR Aceh Diminta Pertimbangkan Revisi Qanun LKS

DPR Aceh Diminta Pertimbangkan Revisi Qanun LKS

Minggu, 14 Mei 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh Dr Muhammad Yusran Hadi, Lc,MA menyayangkan sikap ketua DPRA Saiful Bahri mengenai rencana DPRA untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

Menurutnya, Jika saat ini masih ada kekurangan dalam sistem dan manajemen perbankan syariah, maka itu hal yang wajar, karena implentasi syariat ini berproses dan bertahap dilakukan untuk menjadi lebih baik.

Namun demikian, perlu dievaluasi dan diperbaiki kekurangan tersebut secara bertahap agar sistemnya lebih islami dan pelayanannya lebih baik dan memuaskan.

"Ini solusinya. Bukan dengan menghadirkan bank konvensional kembali beroperasi di Aceh," kata Yusran Hadi kepada media dialeksis.com, Minggu (14/5/2023).

Yusran Hadi mengatakan bahwa Pemerintah Aceh bersama dengan umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formal untuk diberlakukan di Aceh dengan bertahap sejak tahun 2003.

Dalam hal ini, lanjutnya segala pemangku jabatan harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini.

"Meskipun ada kekurangan dalam implimentasinya, namun, kita tetap harus mendukung, optimis dan istiqamah," ujarnya.

Yusran Hadi juga menambahkan bahwa perbankan konvensional menerapkan sistem riba yang diharamkan dalam Islam. Maka bank konvensional dinamakan juga dengan bank ribawi, karena menerapkan riba dalam operasionalnya.

Berbeda dengan bank syariah yang tidak menerapkan sistem riba, namun menerapkan sistem bagi hasil dari akad mudharabah atau musyarakah yang telah disepakati dari awal antara pihak bank dan nasabah.

"Jadi, bank syariah tidak menyediakan pinjaman atau kredit. Berbeda dengan bank konvensional yamg menyediakan pinjaman atau kredit dengan pembayaran lebih dari pinjamam yang dikenal dengan sistem bunga atau riba. Inilah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional," ujarnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda