Kamis, 27 Agustus 2026
Beranda / Berita / Aceh / Otsus Aceh Diusulkan 2,5 Persen, Prof Rustam Ingatkan Jangan Hanya Besar di Angka

Otsus Aceh Diusulkan 2,5 Persen, Prof Rustam Ingatkan Jangan Hanya Besar di Angka

Kamis, 27 Agustus 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Prof. Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Econ Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK), Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengusulkan agar besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan sebesar 2,5 persen. Usulan tersebut sedang diperjuangkan melalui proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI.

Ekonom sekaligus pengamat ekonomi Aceh, Prof. Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Econ, mengingatkan bahwa peningkatan Dana Otsus tidak serta-merta menjamin kesejahteraan masyarakat. Besarnya manfaat dana tersebut sangat ditentukan oleh arah kebijakan dan kualitas pengelolaan anggaran.

Menurutnya, tambahan Dana Otsus harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat sektor produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

“Dampaknya tergantung bagaimana kita mengalokasikan uang itu. Kalau lebih banyak dialokasikan untuk hal-hal konsumtif dan bukan sektor produktif, maka tidak akan memberikan dampak ekonomi yang berarti,” ujar Prof. Rustam kepada Dialeksis, Rabu (26/8/2026).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) itu mengatakan, peningkatan jumlah Dana Otsus juga tidak akan banyak mengubah kondisi ekonomi masyarakat apabila politik anggaran tidak berpihak kepada usaha rakyat.

“Meskipun angkanya naik, tidak menjamin juga jika kebijakan politik anggarannya tidak berpihak kepada sektor produktif dan usaha rakyat yang dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Semangat ini harus dimiliki oleh eksekutif dan legislatif,” katanya.

Menurut Rustam, keberhasilan Dana Otsus tidak cukup diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran. Pemerintah perlu menilai hasilnya melalui indikator yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, seperti berkurangnya angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatnya pendapatan petani, bertambahnya UMKM yang naik kelas, serta terciptanya lapangan kerja baru.

“Jangan hanya merasa berhasil karena anggaran habis dibelanjakan. Pertanyaan utamanya adalah berapa banyak pekerjaan yang tercipta, berapa pendapatan masyarakat yang meningkat, dan berapa usaha rakyat yang berkembang setelah anggaran itu digunakan,” ujarnya.

Rustam juga mengingatkan agar program Dana Otsus tidak dipecah ke dalam terlalu banyak kegiatan kecil yang tidak memiliki dampak ekonomi jangka panjang. Pemerintah Aceh, kata dia, perlu menetapkan beberapa sektor prioritas dan menjalankannya secara konsisten dari hulu hingga hilir.

“Dana Otsus harus menjadi modal transformasi ekonomi Aceh, bukan sekadar tambahan belanja tahunan. Programnya jangan terfragmentasi dan berubah setiap tahun. Harus ada kesinambungan, target yang jelas, dan dampak yang bisa diukur,” katanya.

Ia menegaskan penggunaan Dana Otsus harus mengacu pada visi pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh. Dokumen tersebut harus menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan.

“Jalankan visi dan misi yang sudah tertuang dalam RPJM. Jangan jadikan RPJM hanya sebagai dokumen yang tidak bermakna,” tegasnya.

Menurut Rustam, Aceh memiliki banyak sektor potensial yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, terutama pertanian, perikanan, perkebunan, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, serta perusahaan rintisan atau startup.

Namun, pembangunan sektor pertanian tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan bibit dan pupuk. Pemerintah perlu membangun rantai produksi secara menyeluruh, mulai dari penyediaan sarana produksi, irigasi, teknologi, pengolahan pascapanen, pergudangan hingga jaminan pasar.

“Kita kaya di sektor pertanian. Banyak UMKM yang modalnya pas-pasan. Petani masih kekurangan input produksi dan masih ada sawah yang bergantung pada tadah hujan. Sementara pelaku startup juga perlu dukungan pembiayaan agar bisa membuka peluang kerja baru,” katanya.

Dukungan kepada UMKM, lanjut Rustam, juga tidak cukup hanya melalui bantuan modal. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan manajemen, peningkatan kualitas produk, kemudahan perizinan, akses teknologi, perluasan pasar, serta pembiayaan yang berkelanjutan.

“UMKM jangan hanya diberikan bantuan sesaat, kemudian dibiarkan berjalan sendiri. Harus dibangun ekosistemnya agar mereka tumbuh, naik kelas, menyerap tenaga kerja, dan mampu memasuki pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan Dana Otsus juga harus memberi perhatian khusus terhadap penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda Aceh. Anggaran pendidikan, pelatihan vokasi, pengembangan usaha dan kebutuhan dunia kerja harus dirancang dalam satu kebijakan yang saling terhubung.

“Anak muda Aceh membutuhkan pekerjaan dan ruang untuk berusaha. Karena itu, pendidikan dan pelatihan harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja serta potensi ekonomi masing-masing daerah,” katanya.

Rustam turut menyoroti peran PT Pembangunan Aceh (PEMA). Menurutnya, badan usaha milik daerah tersebut perlu memperluas fokus bisnis dan tidak hanya bergantung pada sektor minyak dan gas bumi.

PT PEMA dinilai dapat mengambil peran lebih besar dalam mengembangkan komoditas unggulan Aceh, seperti kopi, kakao, kelapa sawit, hasil perikanan dan produk pangan. Pengembangan tersebut dapat diselaraskan dengan program hilirisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“PT PEMA jangan hanya melihat sektor migas. Ada banyak potensi yang bisa dikelola seperti kopi, cokelat dan sektor perikanan, serta dikaitkan dengan program hilirisasi yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

Meski demikian, Rustam mengingatkan setiap investasi harus didasarkan pada kajian kelayakan dan perencanaan bisnis yang matang. Pemerintah juga harus memastikan BUMD dikelola secara profesional, transparan dan terhindar dari intervensi kepentingan politik jangka pendek.

“Harus ada business plan yang jelas dan terukur. Jika itu tidak dilakukan, maka besarnya Dana Otsus yang dimiliki Aceh tidak akan memberikan manfaat yang optimal,” katanya.

Rustam meminta pemerintah membuka informasi mengenai sasaran, penerima manfaat, capaian dan hasil setiap program yang dibiayai Dana Otsus. Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala agar program yang tidak efektif dapat dihentikan atau diperbaiki.

“Transparansi penting agar masyarakat dapat melihat ke mana uang Otsus dibelanjakan dan apa manfaatnya. Program yang tidak efektif jangan terus diulang hanya karena sudah menjadi kebiasaan dalam penganggaran,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tujuan perdamaian Aceh bukan hanya menghadirkan stabilitas keamanan, tetapi juga mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

“Perdamaian bukan hanya bicara soal keamanan, tetapi juga bagaimana menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Jangan sampai yang kaya hanya elite dan yang kenyang hanya pejabat,” pungkas Prof. Rustam.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub