kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / NIK jadi NPWP, Ini Penjelasan Kepala Registrasi Kependudukan Aceh

NIK jadi NPWP, Ini Penjelasan Kepala Registrasi Kependudukan Aceh

Jum`at, 08 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.

Pemerintah resmi menambah satu fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk keperluan perpajakan. NIK pada KTP bisa digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Syarbaini mengatakan kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang telah disusun sejak lama, namun baru diimplementasikan saat ini.

Syarbaini menjelaskan aturan tersebut sudah dimasukkan dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam regulasi tersebut jelas atur bahwa penggunaan NIK untuk semua layanan.

"Untuk mengindentifikasi dan menverifikasi penduduk Indonesia yaitu dengan data kependudukan dan itu paling valid, karena data itu berdasarkan hasil entry yang terdata di Disdukcapil. Sekarang kami juga sedang giat melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan semua instansi," ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (8/10/2021).

Untuk itu, lanjutnya, semua instansi nantinya bisa mengakses data kependudukan tetapi harus dengan perjanjian kerjasama. Seperti layanan di Rumah Sakit, sekarang sudah bisa akses data kependudukan, disaat seseorang yang mau berobat cukup berikan NIK maka akan tampil semua data.

"Jadi penggunaan NIK bisa untuk layanan publik, pemberian berbantuan atau layanan lainnya yang bersifat terintegrasi. Apalagi sekarang ada wacana setiap layanan publik harus mencantumkan NIK," ungkapnya.

Adapun terkait mekanisme NIK jadi NPWP, Syarbaini belum mengetahui dengan jelas karena baru diimplementasikan. Akan tetapi kemungkinan cukup dengan NIK akan menjadi NPWP yang sama-sama langsung terintegrasi.

"NIK harus menjadi rujukan utama, pemerintah menginginkan satu data untuk semua kebutuhan. Jika itu berhasil baru bisa kita mengatakan Big Data Dukcapil bisa untuk kebutuhan," tutupnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda