Beranda / Berita / Aceh / Nelayan Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Ulama: Haram Hukumnya

Nelayan Lhokseumawe Minta Suntik Mati, Ulama: Haram Hukumnya

Jum`at, 07 Januari 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang nelayan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Nazaruddin Razali, mengajukan suntik mayi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan hal tersebut dinilai haram oleh kalangan ulama.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan, dalam ajaran Islam sangat dilarang manusia untuk meminta suntik mati dan orang-orang yang meminta dibunuh sangat dilarang dalam agama Islam, karena termasuk dari orang-orang putus asa dari rahmat Allah SWT.

“Ini perbuatan dikecam oleh Allah, karena Allah maha pemurah dan maha penyayang,” ujar Tgk H Faisal Ali, Jumat (7/1/2022).

Tgk H Faisal Ali menambahkan, Allah SWT tidak akan mencabut nyawa seseorang apabila hambanya mau berusaha agar tidak lapar. Apalagi dalam hal ini hanya persoalan hilang mata pencarian dari satu tempat.

Sementara itu Ketua MPU Kota Lhokseumawe, Tgk H Abubakar Ismail mengatakan, dalam persoalan tersebut, pemerintah telah menyediakan opsi kepada petani keramba, maka menggusur keramba dengan opsi yang disiapkan sebagai solusi oleh pemerintah itu sudah sangat baik.

“Saya ini sudah lama sekali tidak lewat waduk. Karena bau, jadi saya pikir pemerintah sudah tepat memberikan solusi atas kebijakan yang akan diambil,” tutur Tgk H Abubakar Ismail.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda