kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nek Tu: Butir-Butir MoU Harus Diperjuangkan Sampai Selesai

Nek Tu: Butir-Butir MoU Harus Diperjuangkan Sampai Selesai

Minggu, 15 Agustus 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Anggota DPRA Ridwan Abubakar atau Nek Tu. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kesejahteraan rakyat Aceh yang masih belum membaik sampai saat ini, tentu sangat memprihatinkan. Dengan segala kucuran dana di Aceh harusnya bisa sejahtera.

Dialeksis.com, Minggu (15/08/2021) menghubungi Anggota DPRA Ridwan Abubakar atau Nek Tu untuk diwawancara 16 Tahun MoU Helsinki.

Dirinya mengatakan, Banyak poin-poin MoU ini yang belum selesai.

“Dalam perpres Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri. Disitu tertulis Aceh merupakan bagian dari Republik Indonesia, Aceh adalah daerah Provinsi yang meruakan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan megurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, poin MoU, poin 142 disitu legislatif Aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh artinya Legislatif Aceh akan membuat Undang-Undang (UU).

“Jadi butir-butir MoU yang sudah dibuat menjadi Qanun itu masih banyak belum terlaksana juga,” tegasnya.

Apalagi Qanun yang sudah dirubah DPR RI tentang Pilkada Aceh, kata Nek Tu, dalam UU Pemerintah Aceh dilaksanakan 5 Tahun satu kali.

“Namun sekarang sudah disatukan dalam Pemilu 2024, jadi sudah bukan 5 Tahun lagi, sudah 7 Tahun dan ini sudah melanggar daripada UU No. 11 Tahun 2006, sedangkan UU No. 11 Tahun 2006 itu dibuat oleh DPR RI dan disahkan oleh Presiden,” tegasnya.

Selanjutnya, Nek Tu menyampaikan, butir-butir MoU harus diperjuangkan dan harus diselesaikan. Namun Pemerintah Aceh saat ini juga tidak menyelesaikan perjuangan daripada MoU.

“Ini sangat disayangkan, Harapan kami Pemerintah Pusat menjalankan apa yang sudah ada dalam perjanjian, jangan pemerintah pusat mengabaikan yang sudah berjanji ini. Dan juga untuk pemerintah Aceh juga harus memperjuangkan daripada butir-butir MoU jangan mengabaikan juga, dan hasil-hasil dari perjanjia ini bagaimana, dimana, dan kalau bukan pemerintah pusat tidak menyelesaikan, siapa lagi yang menyelesaikan,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda