Beranda / Berita / Aceh / Nazrul Zaman Tanggapi Terkait Calo Proyek di Subulussalam

Nazrul Zaman Tanggapi Terkait Calo Proyek di Subulussalam

Kamis, 07 Oktober 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: Dialeksis/ftr/amd]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan surat Permintaan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Dengan nomor surat, 07/LAKI-SS/X/2021. Perihal Surat Permintaan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Polda Aceh.

Tembusan Kapolri C/Q Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, Komisi III DPR RI di Jakarta, KPK Republik Indonesia di Jakarta, DPP LAKI di Jakarta, Arsip, Subulussalam, kamis (07/10/2021). Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima oleh Dialeksis.com, Kamis (7/10/2021), dilansir dalam isi surat permintaan LAKI tersebut:

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit nya sebulan sekali.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pihak oramas LAKI DPC Kota Subulussalam dan DPD LP Tipikor Nusantara kota Subulussalam, beserta tokoh masyarakat kota Subulussalam. Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli proyek TA 2020. Dengan nomor surat istimewa, ditujukan kepada Kapolda Aceh C/Q Dirkrimsus Polda Aceh. Pada 26 Maret 2021, lalu.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengapreasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia mengatakan hal demikian kian ditemukan juga di Pokja-pokja namun tidak ada yang berani angkat bicara. 

Lanjutnya, jika terbukti ada indikasi calo atas proyek-proyek tersebut itu sudah jelas tidak fair. "Lalu, untuk apa proses tender diatur-atur semua," ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (7/10/2021) saat di hubungi via telepon.

"Dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan sebagainya sudah diatur. Kemudian memang harusnya sudah tentu para pihak yang dirugikan harus bisa melapor juga. Ini tergantung polisi mau lihat dari sisi mana, jika mau dilihat dari soal kerugian maka dia akan terlihat dari aduan, tetapi jika terlihat ada upaya penyalahgunaan hukum dengan tender yang diatur itu tidak mesti jadi aduan," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda