kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasrul Zaman: Dukung Qanun LKS, Jangan Buru-buru Revisi

Nasrul Zaman: Dukung Qanun LKS, Jangan Buru-buru Revisi

Jum`at, 02 Juli 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Pemerhati Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman [Foto: Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan Lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Nasrul zaman mengatakan kepada Dialeksis.com, Jumat (02/07/2021) terkait revisi pada Qanun LKS.

“Perlu saya sampaikan bahwa saya sangat mendukung keberadaan dan implementasi Qanun LKS di Aceh yang baru seumur jagung. Jadi kalaupun hendak direvisi kita harus menunggu dulu sampai 3-5 tahun ketika qanun ini benar-benar telah berjalan dan para pihak Perbankan Syariah di Aceh dan telah mampu memenuhi semua jenis layanan perbankan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh,” ucapnya.

Selain itu, Dr. Nasrul Zaman mengatakan, masih menunggu respon pemerintah Aceh untuk lebih aktif membantu kesiapan semua Bank Syariah dalam memberikan semua jenis dan bentuk layanan yang dibutuhkan masyarakat Aceh serta berkoordinasi dan mendorong pihak pemerintah pusat untuk segera memberlakukan transaksi syariah jika berkaitan dengan Aceh.

“Semangat memberlakukan Qanun LKS adalah semangat mendukung penerapan syariat yang kaffah secara perlahan-lahan. Oleh karena itu pula semangat yang terburu-buru untuk merevisi perlu kita tahan lebih dulu,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya mengatakan, kalau hanya soal layanan BRIlink yang tak bisa dilakukan lagi di Aceh hanyalah soal kecil yang dapat diatasi dengan meminta Bank Syariah yang ada di Aceh untuk bisa melakukannya dengan konsep syariah.

Lanjutnya lagi, masalah lebih besar sebenarnya adalah dukungan dari pemerintah pusat yang masih lemah pada Qanun LKS ini karena nomor rekening proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat masih menggunakan akun bank konvensional meski proyeknya di Aceh.

“Untuk itulah, DPRA dan pemerintah Aceh, perkuat dulu implementasi Qanun LKS ini, jika kemudian dibutuhkan revisi maka lakukanlah karena itu sudah punya empiris dan argumentasi yang kuat,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda