Nasabah Aceh Adukan Pelayanan BSI Ke Ombudsman RI
Font: Ukuran: - +
Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin. Foto by Dok. Ombudsman
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nasabah melaporkan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dinilai buruk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak.
"Kita akan lakukan koordinasi secepat mungkin dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Aceh Syariah (BAS), Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan para pelaku usaha," sebut Taqwaddin.
Dia mengatakan, Ombusdman Aceh juga memantau di media sosial terkait banyaknya keluhan masyarakat dengan layanan bank syariah. "Ini semua dampak dari berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh," tambah Taqwaddin.
Saat ini, lanjut Taqwaddi, laporan telah diterima oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Nanti kalau sudah siap verifikasi formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan.
"Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menhuntungkan pihak nasabah," pungkas Taqwaddin.
Salah satu Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan melaporkan langsung ke Ombudsman pada Rabu 5 Mei 2021. Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal. Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah, apa lagi disaat seperti ini," ujarnya saat membuat laporan ke Ombudsman Aceh.
Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan [IDXChannel].