Beranda / Berita / Aceh / Napi Koruptor di Aceh Dapat Remisi

Napi Koruptor di Aceh Dapat Remisi

Minggu, 15 Agustus 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, SH., MH[Foto: Ist]



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak enam napi korupsi di Aceh, akan mendapatkan remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang. Para napi tersebut mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, para napi koruptor tersebut saat sekarang telah menjalani masa seperti tiga masa hukuman dan juga telah membayar uang subsider.

“Ada enam napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi di Aceh, karena memang telah memenuhi persyaratan. Semuanya itu telah sesuai dengan peraturan yang berlakukan,” ujar Meurah Budiman kepada dialeksis.com, Mingg (15/8/2021).

Meurah menambahkan, Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

“Para napi koruptor itu, selain sudah menjalani masa hukuman selama sepertiga dan juga telah membayar uang penganti lainnya kerugian negara, telah sesuai prosedur,” tutur Meurah Budiman.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda