Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan Provinsi, KIP Aceh Tetapkan 3.546.467 Jiwa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan Rapat Forum Koordinasi Internal Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2022 Tingkat Provinsi Aceh di ruang Aula KIP Aceh, Kamis (10/3/2022).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH. Turut hadir Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah dan Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya KIP Aceh Nur Azizah dan Kabag serta staf Sekretariat KIP Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan guna memperbaharui data pemilih di tingkat Provinsi Aceh secara berkala. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rapat Koordinasi menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2022 Tingkat Provinsi Aceh berjumlah 3.546.367 (Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh) Pemilih. Terdiri dari Laki-laki 1.744.354 (Satu Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat) Pemilih, sedangkan Perempuan berjumlah 1.802.013 (Satu Juta Delapan Ratus Dua Ribu Tiga Belas) Pemilih. Data Pemilih tersebut tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Pembaharuan Data Pemilih di Tingkat Provinsi Aceh dari berbagai aspek seperti penambahan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan perubahan elemen data pemilih Kabupaten/Kota secara berkelanjutan, sehingga pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan akurat dan mutakhir. [*]