Beranda / Berita / Aceh / Mukim di Kutablang Keluarkan Aturan Larangan Berburu Burung di Rawa Paya Nie

Mukim di Kutablang Keluarkan Aturan Larangan Berburu Burung di Rawa Paya Nie

Senin, 06 Juni 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

[Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintahan Mukim di Kecamatan Kutablang terdiri dari Mukim Teungku Chik Dimanyang dan Mukim Teungku Chik Umar mengeluarkan aturan larangan berburu burung di dalam ekosistem rawa Paya Nie.

Aturan tersebut ditetapkan pada 5 Juni 2022, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Kantor Aceh Wetland Foundation di Gampong Blangme, Kutablang, Bireuen.

Kegiatan tersebut digelar oleh Aceh Wetland Foundation bekerja sama dengan LSM Selamatkan Hutan Hujan – yang fokus pada penguatan komunitas adat di seluruh kawasan hutan hujan di seluruh dunia.

Imum Mukim Teungku Chik Dimanyang, Said Fakhrurazi mengatakan, pertemuan ini untuk menyepakati hasil rancangan aturan adat yang sudah mulai digodok sejak setahun lalu.

Beberapa hal yang menjadi fokus aturan adalah, larangan berburu burung baik menggunakan senapan atau alat tangkap lain yang sejenis, larangan menangkap ikan menggunakan setrum, racun, dan bom ikan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Mukim Kabupaten Bireuen, Ansari Puteh mengatakan, pihaknya sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Mukim di Kecamatan Kutablang terkait pengelolaan habitat Paya Nie. 

“Kami akan terus mendukung dan akan mengawal agar proses implementasi bisa berjalan dengan baik,” kata Ansari Puteh.

Sementara itu, staf ahli Lembaga Wali Nanggroe, Dr Teuku Rasyidin mengatakan, hukum yang dikeluarkan oleh otoritas adat bisa menjadi lebih kuat dari lembaga pemerintahan lainnya.

“Jika peraturan Bupati, tidak bisa serta merta dengan penetapan sanksi, tapi hukum adat bisa disertai sanksi adat,’ kata Dekan Fakultas Hukum UNIKI, Bireuen ini.

Menurutnya, aturan adat ini harus dikawal secara bersama dengan melibatkan semua elemen masyarakat. Sehingga, aturan ini bisa dilaksanakan dan terus dievaluasi oleh semua pihak, Perlindungan habitat lahan basah.

Sementara itu, Direktur Aceh Wetland Foundation, Yusmadi Yusuf dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sudah memfasilitasi penyusunan aturan adat ini sejak setahun lalu.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa merampungkan penyusunan dan dan bisa ditandatangani oleh para tetua adat, sehingga upaya kita melindungi habitat lahan basah bisa terlaksana dengan baik.

“Diskusi dan proses yang panjang akhjirnya bisa kita tuntaskan, kami sangat berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Bireuen agar Paya Nie bisa menjadi kawasan konservasi,” demikian Yusmadi Yusuf. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda