kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MPU Aceh Minta Wacana Revisi Qanun LKS Dihentikan

MPU Aceh Minta Wacana Revisi Qanun LKS Dihentikan

Senin, 05 Juli 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua MPU Aceh, Teungku H Faisal Ali. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H Faisal Ali meminta jajaran eksekutif dan legislatif untuk menghentikan wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ia meminta semua muslim untuk bersabar karena Qanun LKS tersebut baru akan aktif berjalan mulai tahun depan.

"Mohon kepada semua muslim agar bersabar atas ketidaknyamanan LKS yang sedang melangkah jadi lebih baik ini," ungkap Ketua MPU Aceh Teungku H Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Senin (5/7/2021).

Tgk Faisal melanjutkan, kekurangan dalam penerapan regulasi-regulasi lain di Aceh saja masyarakatnya mau bersabar.

Oleh karenanya, ia juga meminta hal serupa pada proses penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah tersebut.

"Harus mampu bersabar agar kita adil dalam mengamalkan nilai sabar," pungkas Lem Faisal. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda